Kamis, 07/04/2022. Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Charmarijaty, ST, M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri secara virtual undangan rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan yang merupakan turunan dari Undang Undang No.3 Tahun 2022 tentang “Ibu Kota Negara”. Rapat kali ini dilaksanakan terbagi 2 sesi, sesi pertama difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang “Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara” dan sesi kedua difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang “Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Ibu Kota Nusantara”.
-
Tujuan pertemuan ini ialah memperoleh masukan serta saran dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang “Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara” serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang “Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Ibu Kota Nusantara” yang sebelumnya telah disusun oleh tim Pokja. Pertemuan ini juga merupakan agenda lanjutan dari rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden yang telah dilaksanakan pada hari sebelumnya.
-
Pembahasan dilakukan dengan mencermati pasal per pasal yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang “Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara” serta “Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Ibu Kota Nusantara”. Mengenai kedua rancangan tersebut, Ibu Charmarijaty (Bu Nona sapaan akrabnya) mencermati pentingnya untuk terlebih dahulu memastikan bersama Pemerintah Daerah, serta Kementerian/Lembaga mengenai status penyerahan aset ataupun lahan yang akan menjadi bagian dari wilayah otorita IKN agar penentuan kewenangan khusus serta pendanaan dan pengelolaan anggaran otorita IKN dapat menjadi lebih mudah dan jelas.
#bappedakaltim2022
#penyusunanppturunanuuikn
#rppkewenangankhususotoritaikn
#rpppendanaandanpengelolaananggaranikn
#turunanuuikn
#ppidbappedakaltim