Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Nasional Update NDC dan LTS LCCR Tahun 2050

Image Berita

Sosialisasi Nasional Update NDC dan LTS LCCR Tahun 2050

Kamis, 23 September 2021. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam menghadiri Sosialiasi Nasional Update NDC dan LTS lCCR Tahun 2050.

Sebagai tindak lanjut dari upaya pemenuhan kewajiban dan komitmen pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Updated NDC dan LTS-LCCR 2050 kepada Sekretariat UNFCCC pada bulan Juli 2021. Seiring dengan hal tersebut, dalam rangka mengkomunikasikan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, Direktorat Jendelal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan Sosialisasi Nasional Updated NDC dan LTS-LCCR 2050.

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup juga berperan serta aktif dalam acara sosialisasi tersebut.

Dokumen LTS-LCCR 2050 menyajikan visi berkelanjutan Indonesia untuk periode jangka panjang dan mencapai keseimbangan antara pengurangan emisi dimasa depan dan pembangunan ekonomi. Strategi jangka panjang tersebut juga menuangkan tujuan Indonesia untuk mencapai puncak emisi GRK nasionai pada tahun 2030 dengan penurunan bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan dan menuju Net-Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Dari sudut pandang pembangunan ekonomi, strategi tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian PDB negara sebesar 3,4596 akibat perubahan iklim pada tahun 2050 dengan peningkatan ketahanan dalam empat kebutuhan pembangunan sosial-ekonomi dasar yakni pangan, air, energi, dan kesehatan lingkungan.