post-img

Senin, 09 Maret 2026

superadmin

Berita

515 kali dilihat

Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Terkait Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.


Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin, didampingi para Kepala Bidang dan staf, di Kantor Bappeda Kaltim.


Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas perkembangan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCG) di Kalimantan Timur, serta strategi kolaboratif dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa capaian UCG Provinsi Kalimantan Timur pada tahun sebelumnya berada pada angka 71 persen. Namun pada tahun berjalan, angka tersebut tercatat sebesar 55,24 persen, sehingga terdapat gap sekitar 21 persen yang menjadi perhatian bersama dan ditargetkan dapat dikejar secara bertahap di tahun 2026 ini.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin S.T., M.T. menyambut baik upaya penguatan kolaborasi ini. Ia menyampaikan bahwa perlu adanya koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk pelibatan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, guna memastikan langkah percepatan cakupan perlindungan ketenagakerjaan berjalan secara terarah dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.


Bappeda siap untuk mendukung langkah strategis yang sejalan dengan target pembangunan daerah terkait perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, menjadi bagian penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.


Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Bappeda mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga substansi kebijakan dapat dikaji secara menyeluruh. Selanjutnya, apabila diperlukan penguatan regulasi, audiensi dengan Gubernur atau Sekretaris Daerah dapat dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku dan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur siap memfasilitasi proses tersebut.


(Suci Ashari)