Postingan Lainnya

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Rabu, 25 Juni 2025

|
Kamis, 05 Juni 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Rabu, 28 Mei 2025

|
Selasa, 20 Mei 2025

|
Senin, 19 Mei 2025

|
Jumat, 16 Mei 2025

|
Kamis, 15 Mei 2025
Profil Bappeda
Sejarah Singkat Bappeda Kaltim: Dari 1974 hingga Pembaruan 2020
Tupoksi Bappeda
Temukan peran dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023
Struktur Organisasi
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
ASN Bappeda Prov. Kaltim
Dapatkan informasi lengkap tentang ASN Bappeda Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bappeda
Kenali sosok Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan visinya
Sekretariat
Ketahui lebih lanjut bagaimana Sekretariat Bappeda Provinsi Kaltim menjalankan peran pentingnya dalam koordinasi administrasi, keuangan, dan operasional untuk mendukung kelancaran tugas seluruh unit
Bidang perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Lihat struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pembagian tugas dan fungsi setiap unit
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Temukan peran Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan sumber daya manusia serta kesejahteraan rakyat di Bappeda Kaltim
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Simak bagaimana Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam memainkan peran penting dalam pengembangan kebijakan dan program untuk memaksimalkan potensi sumber daya
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Dapatkan wawasan tentang koordinasi antar sub bidang dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien
Umum
Telusuri agenda terkini yang mendukung pelaksanaan berbagai program strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Telusuri agenda prioritas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Telusuri jadwal agenda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang berfokus pada pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Telusuri informasi terkini mengenai agenda Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama.
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Telusuri agenda strategis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang mendukung pengembangan infrastruktur demi memperkuat konektivitas wilayah.
Artikel
Temukan informasi penting tentang inovasi pembangunan yang mendukung kemajuan daerah.
Berita Bappeda
Ulasan lengkap tentang program unggulan Bappeda yang berkontribusi pada kemajuan wilayah.
Informasi
Dapatkan informasi terbaru tentang program pembangunan daerah yang inovatif dan berdampak
Kinerja Pembangunan Kaltim
Ketahui perkembangan signifikan dalam kinerja pembangunan Kaltim yang mendorong kemajuan ekonomi daerah
Berita Nasional
Temukan berita terkini tentang perkembangan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan bangsa.
Sabtu, 28 November 2020
Admin
Berita
83734 kali dilihat
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Samarinda, Kamis 20/9/12. Sekretaris Bappeda Kaltim, Ir.H. Nazrin, M.Si membuka rapat kerja tentang Pembahasan dan penggalian masukan terhadap rancangan mekanisme insentif pembiayaan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD GRK) sebagaimana telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011.
Sekretaris Bappeda Kaltim yang mewakili Kepala Bappeda Kaltim saat memimpin rapat didampingi oleh pihak GIZ dari Provinsi Kalimantan Timur dan GIZ dari Pusat , dan dihadiri dari pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Konsultan dari Jakarta, SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berjumlah kurang lebih lima belas orang.
H. Nazrin berharap Pembahasan rapat tersebut dapat menghasilkan keputusan yang bisa mendorong kepada arah lebih baik terhadap daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah Indonesia telah ikut serta secara aktif dalam agenda perubahan iklim, terutama ketika Indonesia menjadi tuan rumah untuk COP ke 13 di Bali pada Desember 2007.
Sejak saat itu, Indonesia juga telah membentuk beberapa institusi untuk menangani isu perubahan iklim dan juga mengeluarkan beberapa dokumen kebijakan dan peraturan terkait. Pada tahun 2009, Pemerintah sudah mengarusutamakan kegiatan perubahan iklim ke dalam RPJMN 2009-2014.
Hal ini diikuti oleh pernyataan komitmen sukarela Indonesia dan penyusunan rancanan Perper RAN-GRK yang kemudian ditandatangani pada bulan September 2011. Selain itu berjalan juga proses penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Norwegia yang diikuti dengan penyusunan Strategi Nasional REDD+ dan keluarnya instruksi Presiden No. 10/2011 tentang moratorium hutan dan lahan gambut.
RAK-GRK adalah dokumen kebijakan yang merupakan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi GRK untuk mencapai target 41%. Kegiatan-kegiatan REDD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan RAN-GRK.
Pelaksanaan dan pemantuan RAN-GRK berada di bawah koordinasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan pelaksanaan dan pemantauan REDD dikoordinasikan oleh Satgas REDD yang dibantu oleh sekretariat dibawah kantor unit pembantu presiden.
Walaupun kedua proses ini berjalan secara paralel dengan koordinasi institusi yang berbeda, diharapkan keduanya dapat berjalan secara harmonis, sehingga dapat efektif dan juga efisien dari segi pendanaannya.
Kebijakan dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden maupun berbagai kementrian/lembaga terkait ini secara keseluruhan masih perlu adanya sinkronisasi dalam pelaksanaan, pendanaan, maupun MRV dan monitoringnya, terutama untuk melihat kemajuan Indonesia dalam mencapai target 26% / 41 %.
Sebagai prioritas nasional, program penurunan emisi GRK sebaiknya didanai menggunakan instrumen fiskal dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 mengenai Keuangan Negara. untuk itu, semua penerimaan yang bersumber dari dalam negeria maupun luar negeri, seperti pendapatan pajak, bukan pajak, pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri, masuk kas negara dan disalurukan untuk mendanai program yang telah disusun dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk komitmen internasional dalam bentuk Hiba (termasuk Dana Perwakilan) terkait pendanaan kegiatan program penurunan emisi GRK suatu Kementerian/Lembaga, tetap dijalankan menggunakan mekanisme APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 61/2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), Kementerian/Lembanga mengusulkan kegiatan-kegiatan terkait penurunan emisi GRK, yang terbagi ke beberapa tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penyaluran dana untuk kegiatan-kegiatan sesuai kewenangan Pusat akan menggunakan mekanisme DIPA Kementerian/Lembaga, baik untuk mendanai Belanja Pusat di Pusat maupun Belanja Pusat di Daerah. Jika untuk melaksanakan kewenangan tersebut Pemerintah memerlukan bantuan dari Daerah, maka dapat menggunakan mekanisme Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Selain Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah juga dapat mengusulkan kegiatan untuk mendukung penurunan emisi GRK, baik yang tercantum dalam RAD-GRK maupun inisiatif Pemerintah Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing. Penyaluran dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme transfer.
Setelah Sekretaris Bappeda Kaltim selesai membuka acara, langsung dilanjutkan oleh Narasumber dari GIZ Pusat Jakarta, Novi sebelah kanan Sekretaris dengan moderator dari GIZ Kalimantan Timur, Wiwid sebelah kiri Sekretaris dan acara rapat selesai pada pukul 13.00 wita.(Humas Bappeda Kaltim/skr).