post-img

Senin, 23 Agustus 2021

Admin

Berita

975 kali dilihat

Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026

Jumat, 20 Agustus 2021. Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaui Bapeda Kaltim melkukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara secara daring melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Prof. Dr. IR. H. M. Aswin, MM sekaligus memberikan arahan, dan dihadiri oleh Bidang Perencana Bappeda Provins Kaltim, Bappeda Kabpaten Kutai Kartanegra, Perangkat Daerah lingkung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam arahannya Aswin memaparkan bahwa evaluasi dilakukan terhadap kebijakan dan subtansi yang terdapat dalam rancangan perda RPJMD meliputi rancangan akhir RPJMD kabupaten yang berpedoman pada RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJPD Kabupaten dan RTRW; tujuan dan sasaran RPJMD menggambarkan visi Misi Kepala Daerah; Rancangan akhir RPJMD Kabupaten sudah mengintegrasikan hasil musrenbang, hasil review APIP, KLHS dan Pelayanan minimal; Rancangan akhir RPJMD Kabupaten telah menindak lanjuti hasil catatan konsultasi ranwal dari pemerintah provinsi; serta mencermati kesesuaian antar program, indicator program, target dan pagu indikatif program dalam RPJMD Kabupaten.

Terdapat beberapa masukan dalam evaluasi Ranperda RPJMD di setiap bab nya. Secara umum terdapat masukan (berdasarkan surat edaran mendagri) Perlu menyelaraskan antara dokumen RPJMN, RPJMD Kaltim dan RPJMD Kab. Kukar baik itu penyelarasan indicator makro maupun program prioritas , di kabupaten Kutai Kartanegara sendiri penyelarasan indicator makro sudah dilakukan , namun penyelarasan terhadap program prioritas yang belum. diharapkan nantinya table penyelarasan ini dapat mnjd lampuran dlm dok rpjmd.