FGD 3 Penyiapan & Penempatan Sempadan Waduk Samboja Kab. Kukar
Selasa, 3 Agustus 2021
Waduk Samboja berada dalam Kawasan Lindung Tahura Bukit Soeharto, penggunaan lahan di sekitar waduk berupa semak belukar, pertambangan, dan permukiman. Sehingga, dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diperlukan bentuk kerjasama yang tertuang dalam Permenhut No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan PermenLHK No. P.44/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2017 tentang Perubahan atas peraturan sebelumnya
Tim Konsultan akan melakukan identifikasi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Waduk Samboja dengan mengacu pada dokumen RTRWP, RTRW Kab. Kukar, serta rancangan RDTR & PZ Kec. Samboja
Akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup terkait kepemilikan lahan, izin pinjam pakai kawasan hutan, serta aktivitas disekitar Waduk Samboja.