post-img

Selasa, 01 Desember 2020

Admin

Berita

81907 kali dilihat

FGD Penentuan Konsep serta Rencana Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Calon Ibukota Negara (IKN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Samarinda, (02/11/2020). Kepala Subbidang Analisis data dan Informasi Agus Taswanto, ST menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Konsep serta Rencana Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden  tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Calon Ibukota Negara (IKN) yang diselenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN di Hotel Mercure Samarinda.

Acara ini dibuka oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional dan di hadiri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, PT. ITCI, PT. ITCI Hutani Manunggal.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan teknis Pemerintah Daerah terhadap usulan konsep dan rencana RTR KSN Calon Ibukota Negara, dengan sasaran pertama, menyampaikan usulan konsep dan rencana RTR KSN Calon Ibukota Negara, kedua, menjaring masukan dan mendiskusikan bersama pemerintah daerah terkait usulan konsep dan rencana RTR KSN Calon Ibukota Negara, ketiga, untuk menyepakati konsep dan rencana RTR KSN Calon Ibukota Negara.

Ruang lingkup wilayah perencanaan terbagi menjadi 3 kawasan, yaitu: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 6.596,69 Ha, Kawasan Ibu Kota Negara (KI-IKN) 56.181 Ha, dan Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN) (KSN IKN) 256.142,72 Ha.

Berdasarkan Multi Criteria Analysis diketahui bahwa kawasan yang dapat dikembangkan sebagai kawasan perkotaan  adalah 32,53% (84.067,64 Ha) dan kawasan yang tidak dapat dikembangkan sebagai kawasan perkotaan adalah 67,47% (174.344,98 Ha).

Proses penyusunan RTR KSN Calon Ibukota Negara yang dilaksanakan oleh Kemen ATR/BPN perlu diinformasikan ke Daerah agar stake holder di Daerah dapat membantu secara maksimal. Selain itu Pemerintah Daerah juga mempunyai kepentingan yang harus disinergikan dengan RTR KSN Calon Ibukota Negara.

Disampaikan oleh Agus bahwa Teluk Balikpapan merupakan magnet dan daya tarik calon IKN dimana didalamnya terdapat beberapa habitat hewan, sehingga dalam Rancangan Perpres nanti harus mengatur keberlangsungan hidup ekosistem di Teluk Balikpapan. Selain itu hal yang perlu menjadi perhatian adalah memperhatikan instrumen nuntuk menjaga ketersediaan dan kualitas air di kawasan IKN.

(HumasBappeda/Fat/Editor:Sukandar, S.Sos)