Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Kaltim tentang Raperda Perubahan atas PERDA No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim
Samarinda, 11/08/2020. Sidang Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 dilaksanakan secara virtual melalui Zoom meeting yang dikuti peserta rapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghasilkan kesepakatan pembentukan Pansus DPRD Provinsi Kaltim tentang Raperda Perubahan atas PERDA No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembahasan dalam sidang rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan dua agenda pertama Tanggapan / Jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas 4 buah perda. kedua, pembentukan pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan penugasan pada komisi pembidangan.” Disampaikan oleh Ketua DPRD Kalimantan Timur (Drs. H. Makmur Hapk, M.M.) selaku pimpinan sidang rapat Paripurna.
Hadir secara virtual dalam rapat ini Gubernur Kalimantan Timur, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sekretaris Dewan serta jajarannya, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dari BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Kepala Sub Bidang Analisis Data dan Informasi, Agus Taswanto.
Sesuai dengan agenda pertama pada rapat paripurna kali ini, Gubernur Kalimantan Timur diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim, H. Fathul Halim menyampaikan tanggapan atas pandangan DPRD terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kaltim dan Penugasan pada Komisi Pembidangan. Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dibacakan oleh Plh. SEKRETARIS DEWAN (Dra. Hj.Norhayati US,M.Si), yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta rapat dan ditetapkan oleh pimpinan rapat. Sebanyak 15 orang dari berbagai fraksi (fraksi Golkar,PDIP, Gerindra,PAN, PKB, PPP, PKS, Demokrat Nasdem) yang telah diusulkan fraksi-fraksi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk menjadi anggota pansus membahas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Sebelum menutup sidang paripurna tersebut, Pimpinan Rapat Kembali menegaskan agenda sidang, antara lain Pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penugasan Pada Komisi II (Dua) sebagai Pembahas 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang :
1. Perubahan Kedua Atas Perda No.1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
3. Perubahan Kedua Atas Perda No.3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Saya harapkan kepada komisi terkait dan anggota pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal 3 (tiga) bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur.” Pimpinan rapat menutup Rapat Paripurna ke 20 tersebut. (Humas Bappeda Kaltim/fat/fds/editor skr)