Penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama Program Penurunan Emisi di Provinsi Kaltim
Balikpapan, (09/10/2020). Bertempat di Hotel Novotel Perjanjian kerjasama Program Penurunan Emisi di Provinsi Kaltim yang di dakukan antara Kementrian Lingkungan HIdup dan Kehutanan RI dengan Provinsi Kalimantan Timur berada pada tahap penyusunan Naskan Perjanjian.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni tanggal 8 – 9 oktober 2020, dimana agenda dihari pertama adalah Pembahasan Draft Naskah Perjanjian Kerjasama, dan hari kedua Pembahasan dan Finaslisasi Naskah Perjanjian Kerjasama .
Pembahasan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Provinsi Kaltim Saur Parsaoran T, S.Pi, MEMD dan Kepala subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Hj. Rina Juliaty, S.Si, M.Si beserta staff. Nampak hadir pula Kementerian KLHK, P3SEKPI, Bappeda Kaltim, Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim, Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Kaltim, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, DDPI, GGGI.
Tujuan perjajnjian kerjasama ini ialah untuk membangun tindakan bersama dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, mempersiapkan pelaksanaan program, perbaikan kebijakan dan kelembagaan, mewujudkan penerapan kerangka pengaman sosial dan lingkungan, pembagian manfaat yang berkeadilan, serta pengukuran, pemantauan, dan pelaporan yang akuntabel juga transparan, pertukaran, sinkronisasi dan verifikasi data pendukung pengukuran dan pemantauan pelaksanaan penurunan emisi di Kalimantan Timur yang disepakati oleh para pihak.
Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja yang memuat informasi umum dari masing-masing program termasuk didalamnya kegiatan, keluaran, jadwal, sumber pendanaan dan pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab. Rencana kerja diselesaikan dan ditandatangani para pihak paling lambat 3 bulan setelah ditandatanganinya perjanjian Kerjasama ini.
Disampaikan oleh Rina Perjanjian kerjasama ini berlaku 5 Tahun sejak ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. Direncanakan penandatanganan dilakukan pada tanggal 13 Oktober mendatang.
(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor Sukandar, S.sos)