Sosialisasi Penyusunan Draft JAKSTRADA Pengembangan SPAM Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda, 18 Juni 2021, 09.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan sosialisasi penyusunan draft JAKSTRADA pengembangan SPAM Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di ruang rapat Wakil Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Rahmad Hidayat, ST, dan dihadiri oleh 19 peserta terdiri dari Perangkat Daerah dan Konsultan JAKSTRADA pengembangan SPAM Kaltim.
JAKSTRADA SPAM merupakan kebijakan strategis daerah dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Kalimantan Timur. JAKSTRADA SPAM adalah representasi dari RPJMN dan RPJMD Kaltim. Sesuai Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi Pemerintah, baik Pusat, Daerah, maupun Kabupaten/Kota karena menyangkut prasarana dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dasar hukum penyelenggaraan SPAM adalah UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diturunkan dengan PP No. 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.
Sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari pelaksanaan pekerjaan penyusunan Draft JAKSTRADA Pengembangan SPAM Kaltim tahun 2021 pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR dan PERA Kaltim. Dalam pekerjaan penyusunan Draft JAKSTRADA Pengembangan SPAM Kaltim, Konsultan bekerja dalam waktu 3 bulan dan akan melakukan beberapa kali sosialisasi, serta 2 kali penyampaian dokumen JAKSTRADA SPAM (yakni Dokumen Antara dan Dokumen Akhir). Dalam Penyusunan penyusunan Draft JAKSTRADA Pengembangan SPAM Kaltim tahun 2021 oleh konsultan, akan diperhatikan dengan seksama kesesuaian Draft JAKSTRADA Pengembangan SPAM dengan RPJMD Kaltim.
(HumasBappeda/Fajar).