Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Anugerah Pangripta Nusantara

Berita

Sosialisasi Anugerah Pangripta Nusantara

Samarinda, 6/3/13. Anugerah Pangripta Nusantara pertama kali diberikan kepada Pemerintah Provinsi pada tahun 2011. Pada tahun 2011 Anugerah 1a._Rapat_Penilaian_RKPD_Kab-Kota_di_propeda_6_mrt_13Pangripta Nusantara diberikan kepada wilayah provinsi dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) terbaik. Sedangkan pada tahun 2012 Anugerah Pangripta Nusantara diberikan kepada wilayah provinsi dengan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) tahun 2012 terbaik. Sementara untuk tahun 2013, Anugerah Pangripta Nusantara akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk RKPD tahun 2013 terbaik.

Hal ini terungkap pada saat sosialisasi Pedoman Penganugerahan Pengripta Nusantara Tahun 2013 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D) Bappeda Kaltim, Ir.H. Djoko Susilo Handono yang mewakili Kepala Bappeda Kaltim, di dampingi oleh Kabid Pemerintah dan Aparatur, Siti Sugiyanti,SE.,M.Si serta dari Biro Bangda Setwilda Provinsi Kaltim dimulai dari pukul 09.00 wita di ruang rapat Propeda lantai II Bappeda Provinsi Kaltim Jln Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda.

Sosialisasi Pedoman Penganugerahan Pengripta Nusantara Tahun 2013 dihadiri peserta kurang lebih lima puluh orang yang berasal dari pejabat dan staf lingkup Bappeda Provinsi Kaltim seluruh SKPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pihak NGO.

Sesuai pemaparan dari Kabid P3D Bappeda Kaltim, Ir.H. Djoko Susilo Handono yang berasal dari Kementrian PPN/Bappenas bahwa sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai isu, karakteristik dan kapasitas yang berbeda dalam penyusunan dokomen rencana pembangunan, salah satu langkah untuk meningkatkan mutu rencana pembangunan adalah memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berhasil menyusun dokumen rencana pembangunan secara baik.

Penilaian penghargaan ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi masing-masing daerah untuk meningkatkan mutu dokumen rencana pembangunan. Selain itu, pemberian penghargaan ini juga dapat memperkuat kerjasama dan kemitraan dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih bermutu.

Tujuan pemberian Anugerah Perencanaan Pangripta Nusantara2._peserta_rapat_penilaian_RKPD_Kab-Kota_di_propeda_6_mrt

Sementara tujuan dari pemberian Anugerah Perencanaan Pangripta Nusantara kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah untuk menyiapkan dukumen rencana pembangunan secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur dan dapat dilaksanakan, serta sekaligus dapat menciptakan insentif bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perencanaan yang lebih baik dan bermutu.

Sasaran pemberian Anugerah Perencanaan Pangripta Nusantara

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dari pedoman Anugerah Perenanaan Pangripta Nusantara antara lain :
1.     Tersusunnya metode dan kriteria penilaian dokumen rencana pembangunan;
2.    Tersebarnya informasi tentang metode dan kriteria penilaian dokumen rencana pembangunan;
3.    Terlaksananya penilaian dokumen rencana pembangunan;
4.    Terpilihnya dukumen rencana pembangunan yang terbaik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Mekanisme pemberian Anugerah Perencanaan Pangripta Nusantara

Pemberian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kota terbaik dilakukan melalui rangkaian kegiatan antara lain :

1.    Penetapan Dokumen Rencana Pembangunan yang dinilai
Dokumen rencana pembangunan yang dinilai adalah dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota yang berlaku secara sah baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah;

2.    Pemilihan Metode dan Kriteria Penilaian
Metode penilaian dilakukan dengan metode pembobotan dengan menggunakan empat (4) parameter dan lima belas (15) indikator;

3.    Penilaian tahap I
Penilaian tahap I dilaksanakan terhadap dokumen RKPD Kabupaten/Kota di setiap provinsi. Penilaian dilakukan berdasarkan 4 parameter dan 15 indikator yang telah ditetapkan.
Proses penilaian tahap I menghasilkan 3 wilayah kabupaten/kota terbaik. Penilaian terhadap dokumen perencanaan pada tahap I ini memiliki bobot nilai 30% dari seluruh penilaian.

4.    Penilaian tahap II
Penilaian tahap II dilaksanakan melalui wawancara terhadap 3 wilayah kabupaten/kota terbaik. Penilaian wawancana pada tahap II adalah dengan bobot nilai 40% dari seluruh penilaian.
Hasil penilaian tahap II akan menghasilkan 1 kabupaten/kota terbaik. Hasil penilaian tahap II disampaikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas untuk dilanjutkan penilaiannya dalam skala nasional Tim Penilai Pusat

5.    Penilaian tahap akhir  
Pada penilaian tahap akhir, Tim Penilai Pusat menerima hasil penilaian RKPD Kabupaten/Kota terbaik masing-masing 1 (satu) dari setiap provinsi. Tim penilai akan melakukan penilaian terhadap 33 RKPD Kabupaten/Kota. Penilaian akan dilakukan dalam bentuk wawancara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan bobot nilai 30%. Penilaian tahap akhir akan menghasilkan 3 Pemenang Kabupaten/Kota terbaik dan 3 Pemenang Harapan Kabupaten/Kota. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).