Balikpapan, Selasa 10/6/14. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS menyampaikan presentasi dengan judul “Upaya Membangun ‘ONE DATA ONE MAP’ Dalam Mendukung Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur” pada acara rapat Sinkronisasi dan Konsolidasi Data Pembangunan se Kalimantan Timur Tahun 2014 di ruang rapat lantai 9 Hotel Pasifik, Jl. Achmad Yani Balikpapan bersama narasumber Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Aden Gultom dengan moderator Kepala Bappeda Kota Balikpapan, Drs.H. Suryanto,M.M, Selasa 10/6/14. Peserta rapat dihadiri oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, BPS Provinsi Kalimantan Timur dan SKPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta BPS, Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjumlah kurang lebih 120 orang.
Sementara Kabid, Kasubbid serta staf yang hadir di lingkup Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diantaranya, Kepala Bidang Statistik & Pengendalian Pembangunan, Drs.H. Taufik Hermawan; Kasubbid Statistik dan Pendataan Rina Juliaty, S.Si; Kasubbid Pengendalian Pembangunan, Charmarijaty, ST; Kasubbag Perencanaan Program, H. Buyung Dodi Gunawan, ST., M.M; Kasubbid Pemerintahan, Dra. Tri Padianawati; Kasubbid Pengembangan Dunia Usaha, Pariwisata dan Budaya, Berlin Friniko Sihaloho, SE dan staf bidang perencanaan serta staf Perencanaan Program.
DR.Ir.H. Rusmadi.MS dalam penyampaian materi menjelaskan bahwa pentingnya data guna menunjang pembangunan daerah dan diskritif data statistik antara lain : 1). Kegiatan statistik yaitu tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik nasional (UU No:16/1997 tetang Statistik); 2). Sistem Statistik Nasional yaitu suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik (pilar SSN adalah statistik dasar+sektoral+khusus); 3. Statistik Sektoral yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan (statistik SKPD).
Membangun ‘One Data One Map’ For East Kalimantan Development dengan dasar kebijakan Satu Peta, One Map Policy berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 & Inpres 10 Tahun 2011 yaitu Data Geospasial dibutuhkan oleh seluruh institusi pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam semua aspek pembangunan nasional.
Latar Belakang ‘One Data One Map’ For East Kalimantan
1. Geospasial menjadi media sangat penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan baik di tingkat pusat maupun di daerah;
2. Menyamakan persepsi dalam pengolahan data spasial dan non spasial bagi Seluruh SKPD dilingkungan pemerintah provinsi dan Kab/Kota Kalimantan Timur untuk menggunakan referensi yang sama dan terintegrasi;
3. Mempermudah Pertukaran data antar SKPD dan Kab/Kota serta memberikan efisiensi pemanfaatan dana dan waktu dalam proses pelaksanaan monitoring maupun evaluasi kegiatan dan juga bermanfaat bagi publik
Maksud Dan Tujuan ‘One Data One Map’ For East Kalimantan
Maksud adalah untuk membangun simpul jaringan di provinsi kalimantan timur dengan menggunakan basis data yang sama dan terintegrasi yang merujuk pada referensi yang sama dengan pengelolaan terpadu dan selaras.
Tujuan ‘One Data One Map’ For East Kalimantan adalah
1. Membentuk kelembagaan daerah dalam suatu sistem jaringan berbasis data spasial;
2. Memberikan kemudahan akses antar SKPD dalam proses perencanaan, monitoring maupun evaluasi dalam berbagai kegiatan pembangunan;
3. Mengurangi adanya duplikasi informasi maupun kegiatan sehingga terbentuk data yang seragam dan standar, serta terhindar dari keraguan dalam pemanfaatan data spasial;
4. Membangun satu referensi peta dasar yang sama pada skala tertentu;
5. Meningkatkan kualitas program kegiatan sehingga efektif dalam optimalisasi pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan pembangunan daerah;
6. Menyempurnakan sistem-sistem penunjang pembangunan yang ada di provinsi Kalimantan Timur melalui integrasi dengan sistem yang telah ada.
Kesimpulan hasil Rapat
Kesimpulan hasil rapat Sinkronisasi dan Konsolidasi Data Pembangunan se Kalimantan Timur Tahun 2014 di Kota Balikpapan dengan tema “One Data One Map” guna mewujudkan daya saing ekonomi yang berbasis sumber daya alam dan energi ramah lingkungan di tanda tangani oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan, DR.ir.H. Rusmadi.MS dan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Aden Gultom serta Kepala Bappeda dan BPS Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang dibangun dengan manajemen data yang baik. Melalui One Data yang sudah terintegrasi, diharapkan dapat memudahkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, melalui pengelolaan data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih dan mudah.
Sehubungan masih terdapat beberapa data yang belum sinkron berdasarkan sumber data baik Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan pembangunan di Kalimantan Timur, serta pentingnya peran dan fungsi data dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pembangunan. Untuk itu perlu ditindaklanjuti dengan Rapat Sinkronisasi dan Konsolidasi Data Pembangunan se-Kalimantan Timur. Rapat Sinkronisasi dan Konsolidasi Data se-Kalimantan Timur yang diselenggarakan pada tanggal 9 - 11 Juni 2014 di Kota Balikpapan dihadiri oleh Bappeda, BPS Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta Bappeda, BPS, Dinas/Instansi Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara.
Selanjutnya dengan memperhatikan Sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Sambutan Walikota Balikpapan, paparan dari Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, paparan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, paparan Pusdalisbang Bappeda Provinsi Jawa Barat tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat dan BPS RI tentang Daya Saing dan Industrialisasi Produk Daerah, Badan Informasi Geospasial tentang One Data One Map dalam mendukung Kebijakan One Map Policy serta BPS Provinsi Kalimantan Timur tentang diskrepansi data Daerah Dalam Angka tahun 2014 serta hasil diskusi yang berkembang selama acara/rapat berlangsung, maka dihasilkan beberapa kesepakatan yaitu :
1. Dengan sudah terbangunnya portal one data one map Provinsi Kalimantan Timur (http://onedataonemap.kaltimprov.go.id), seluruh SKPD, BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota sepakat menyediakan data yang akurat (one data) berdasarkan kewilayahan (spasial) hingga tingkat kecamatan/kelurahan/desa (one map).
2. Untuk mendukung program diatas, masing-masing SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang dikoordinasikan oleh Bappeda menyusun publikasi statistik sektoral berdasarkan spasial (kewilayahan) hingga tingkat kabupaten/kecamatan/kelurahan/desa.
3. Dengan adanya One Data, perlu dibentuk forum data baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memverifikasi, memvalidasi dan menganalisis data. Anggota forum data terdiri dari unsur SKPD, dan BPS serta akademisi.
4. Payung hukum untuk kerjasama dalam rangka kegiatan statistik, Teknologi Informasi dan Pengembangan SDM adalah Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPS nomor 37/2012. Dalam Perka tersebut, judul kegiatan/publikasi yang diterbitkan berdasarkan kerjasama tidak boleh sama dengan yang tercantum dalam PP No 54 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP di BPS. 5. Karena Daerah Dalam Angka sudah masuk dalam PP No 54 Tahun 2009, maka mulai tahun 2015 disepakati bahwa nama publikasi Daerah Dalam Angka diganti dengan publikasi Data Pembangunan Daerah.
6. Publikasi Data Pembangunan Daerah, selain berisi data seperti yang ada saat ini, ditambahkan dengan data sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan kebutuhan daerah.
7. Untuk memperkecil ketidaksinkronan data, sebelum diselenggarakan Rapat Sinkronisasi dan Konsolidasi Data Pembangunan se-Kalimantan Timur Tahun 2015 harus dilakukan pembahasan di tingkat Kabupaten/Kota selambat-lambatnya minggu pertama Mei 2015 yang diselenggarakan oleh Bappeda dan BPS masing-masing Kabupaten/Kota dengan sumber data dari Kabupaten/Kota dan Provinsi serta menghadirkan dinas/instansi/badan terkait. Hasil pembahasan tersebut segera disampaikan ke Bappeda dan BPS Provinsi Kalimantan Timur untuk disinkronisasikan di tingkat Provinsi selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei 2015. Draft paparan mengenai data yang belum sinkron, sebelum dibawa ke forum Rapat sinkronisasi dan konsolidasi akan diserahkan terlebih dahulu ke Dinas/Instansi Provinsi sebagai sumber data untuk diklarifikasi ke Dinas terkait di Kabupaten/Kota.
8. Jumlah penduduk mengacu pada data BPS Provinsi Kalimantan Timur yang akan dialokasikan sampai tingkat Kabupaten/Kota, termasuk tabel turunannya. Sedangkan tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa akan dikomunikasikan lebih lanjut.
9. Data Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan Kabupaten/Kota akan disinkronkan oleh Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur.
10. Data panjang jalan dan jembatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Jalan Negara) dan Provinsi untuk dapat diinformasikan ke Kabupaten/Kota oleh Bappeda Provinsi, sedangkan data panjang jalan dan jembatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota diinformasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur oleh Bappeda Kabupaten/Kota.
11. Data Jumlah perusahaan dan Luas HPH Kabupaten/Kota dikonfirmasi kembali ke dinas terkait.
12. Bulan Maret 2014 telah dilaksanakan verifikasi data Peternakan dengan kab/kota, dan data yang digunakan adalah data dari Dinas Peternakan Provinsi. Untuk data kab/kota harap dikonfirmasi kembali ke dinas terkait.
13. Sumber data listrik menggunakan data PLN setempat.
14. Data perbankan menggunakan sumber dari Bank Indonesia.
15. Data jumlah kendaraan bermotor terdapat perbedaan yang mencolok antara data provinsi dari POLDA dan data kab/kota. Provinsi dan masing-masing kab/kota akan konfirmasi ulang ke instansi terkait.
16. Data Daerah Dalam Angka Tahun 2014 yang belum sinkron dan diputuskan dalam rapat ini akan diperbaiki Kabupaten/Kota masing-masing dan segera dikirim kembali ke BPS/Bappeda Provinsi paling lambat minggu kedua bulan Juli 2014 (15 Juli 2014) melalui media tercepat dalam bentuk file dengan email:ipds6400@bps.go.id atau stadal.bapp.kaltim@gmail.com
17. Berdasarkan masukan nara sumber, Untuk mengisi One Data One Map perlu ditambahkan data yang mempunyai hubungan timbal balik antara pelaku ekonomi, masyarakat dan pemerintah. Hubungan timbal balik tersebut dirumuskan dalam model ekonomi regional : Model Input-Output, Social Accounting Matrix (SAM) dan Computable General Equilibrium (CGE), sehingga dapat diketahui dampak lingkungan terhadap proses pembangunan.
18. Rapat Sinkronisasi dan Konsolidasi data Pembangunan se-Kalimantan Timur Tahun 2015 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2015 di kabupaten Kutai Kartanegara dan tahun 2016 akan dilaksanakan di Kota Samarinda. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Utara akan dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Utara pada bulan Juni 2015 di kabupaten Bulungan.
19. Kesimpulan dan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dan dievaluasi pada pertemuan yang akan datang dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Pj. Gubernur Kalimantan Utara, Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur, Dinas/Instansi terkait di tingkat Provinsi.
(Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar,S.Sos) da dokumen photo : Mukti Ali dan Sukandar,S.Sos