Balikpapan, 1/10/14. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. H. Hariyo Santoso mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Sosialisasi, Koordinasi dan Monitoring Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 di ruang rapat Hotel Sagita Jl. Mayjen Sutoyo No. 69 Balikpapan dihadiri peserta dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kabupaten / Kota se Kalimantan Timur berjumlah kurang lebih 100 orang.
Pelaksanaan Rakor penanggulangan kemiskinan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah telah menerbitkan peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sedangkan di tingkat daerah telah dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (TKPKD). TKPKD bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerahnya masing-masing dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputasan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dalam rangka memberikan informasi mengenai kemajuan pencapaian program-program penanggulangan kemiskinan dan penguatan kelembagaan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui TKPK Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Sosialisasi, Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan se Kalimantan Timur dari hari Rabu – Kamis, 1 – 2 Oktober 2014 di Balikpapan.
H. Hariyo Santoso mengatakan kepada peserta dari SKPD Provinsi untuk dapat menyampaikan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan tahun 2014 (matrik) sedangkan untuk TKPK Kabupaten/Kota membawa LP2KD (laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah) tahun 2013 dan Surat Keputusan Pembentukan TKPK Kabupaten/Kota.
Sedangkan narasumber dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Maliki, ST., M.Si., P.Hd menyampaikan pemaparan dengan judul Arah Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dengan poin-poin penting diantaranya menyampaikan Isu kesenjangan dan kerentanan yaitu semakin banyak penduduk yang berpendapatan menengah, namun rentan terhadap guncangan ekonomi yang dapat dengan sangat mudah membawa mereka ke bawah garis kemiskinan. Sampai dengan persentil 40 dianggap masih rentan.
Kesimpulan
1. Capaian Program Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun waktu 5 tahun yaitu 2009 – 2013 mengalami perbaikan, dari sisi persentase pada tahun 2008 penduduk miskin tercatat 9,51% (286.440 jiwa) dan tahun 2009 menurun menjadi 7,73% (239.220 jiwa), sementara itu pada tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013 dari sisi angka absolutnya menunjukkan kenaikan yaitu 243.000 jiwa, 253.300 jiwa, 253.300 jiwa, 237.960 meskipun secara persentase setiap tahun mengalami penurunan yaitu 7,66%, 6,77%, 6,68% dan 6,06%;
2. Berdasarkan kondisi tersebut di atas akan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan peningkatan kinerja program penanggulangan kemiskinan pada periode 2014 – 2018 agar dapat mencapai target penurunan angka kemiskinan dari 6,06% pada tahun 2013 menjadi 5,00% pada tahun 2018;
3. Selain itu gambaran tentang profil kemiskinan di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana disampaikan oleh narasumber Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) baik dari sisi konsumsi maupun dimensi lainnya dapat dijadikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kinerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Prov. Kaltim pada periode berikutnya;
4. Untuk mencapai target angka kemiskinan sebesar 5% pada tahun 2018, maka peran aktif dengan penuh kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, baik lintas sektor (seluruh SKPD Provinsi dan instansi vertikal terkait) maupun lintas kewilayahan (Kabupaten/Kota) perlu lebih diintensifkan lagi;
5. Dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan Pemerintah Daerah perlu berpedoman pada 3 (tiga) pokok masalah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang disampaikan narasumber Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yaitu dari aspek :
a. Kemiskinan, jika semakin rendah tingkat kemiskinan di suatu daerah maka semakin sulit menurunkannya, oleh karenanya diperlukan strategi yang tepat dan spesifik.
b. Kerentanan, meningkatnya jumlah penduduk dengan tingkat konsumsi di sekitar garis kemiskinan (GK) akan menyebabkan jatuh miskin apabila terjadi goncangan ekonomi, sehingga perlu digalakkan program pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin.
c. Kesenjangan, dalam rangka mengurangi kesenjangan pendapatan masyarakat diperlukan kebijakan yang berbeda disesuaikan dengan tingkat pendapatanya.
6. Kegiatan Quick Wins tahun 2014 yang diusulkan oleh Kalimantan Timur telah diakomodir oleh Bappenas dengan lokasi Kecamatan Muara Ancalong (Kabupaten Kutai Timur), Kecamatan Manor Bulatn (Kabupaten Kutai Barat) dan Kecamatan Anggana (Kabupaten Kutai Kartanegara);
7. Untuk mewujudkan Visi dan Misi RPJMD 2013 – 2018 khususnya dalam menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 5,00% pada tahun 2018, maka “Revitalisasi Kelembagaan dan Peran TKPK Prov. Kaltim” perlu dilakukan dengan harapan “makin kuat kelembagaan TKPK, makin efektif pula penanggulangan kemiskinan di daerah”.
8. Selanjutnya sebagai upaya revitalisasi TKPK Prov. Kaltim pada perode tahun 2014 – 2018, maka kepada seluruh anggota TKPK secara bersama-sama perlu fokus kepada hal-hal sebagai berikut :
a. Mendorong dan memastikan agar strategi penanggulangan kemiskinan Prov. Kaltim tahun 2014 – 2018 selaras dengan RPJMN tahun 2015 – 2019;
b. Menjaga dan memastikan agar program penanggulangan kemiskinan yang telah tertuang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013 – 2018 agar tetap konsisten dijabarkan dan diacu ke dalam Renstra SKPD dan RKPD serta Renja SKPD secara komprehensif (per klaster);
c. Mendorong dan menjaga agar proses perencanaan dan penganggaran menghasilkan APBD yang relevan dan efektif bagi penanggulangan kemiskinan;
d. Melakukan pengendalian pemantauan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
e. Menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) secara lengkap dan tepat waktu yang akan menjadi bahan masukan bagi TNP2K;
f. Mengoordinasikan penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) sebagai acuan RPJMD bidang penanggulangan kemiskinan.
(Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar,S.Sos).