Samarinda, Senin 3/4/2017. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2017 dalam rangka penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Dr.H. Awang Faroek Ishak di Gedung Plenary Hall Stadion Madya Sempaja Samarinda dihadiri undangan dan peserta lebih dari enam ratus orang terdiri dari Bupati/Walikota se Kalimantan Timur, seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
Musrenbang Provinsi Kaltim tahun 2017 dalam rangka penyusunan RKPD Kaltim 2018 dengan tema “Penguatan Ekonomi Masyarakat Menuju Kesejahteraan yang Adil dan Merata” dan merupakan pelaksanaan Musrenbang tahun terakhir sesuai RPJMD Kaltim Tahun 2013-2018 sehingga seluruh target dari program prioritas harus selesai pada tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Dr.Ir.H. Zairin Zain, M.Si Kepala Bappeda Provinsi Kaltim dalam menyampaikan laporannya sebagai ketua panitia pelaksanaan Musrenbang Kaltim 2017.
Lebih lanjut Kepala Bappeda Kaltim menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Musrenbang Kaltim 2017 dalam rangka penyusunan RKPD Kaltim 2018 antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Tahapan Penyusunan RKPD Kaltim Tahun 2018
1. Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Tahun 2016 pada tanggal 2 Februari 2017 di Bappeda Povinsi Kalimantan Timur;
2. Rapat Koordinasi Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Balikpapan tanggal 7 Maret 2017;
3. Konsultasi Publik dengan mengundang Akademisi, Lembaga Profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada tanggal 14 Maret 2017 di Samarinda;
4. Rapat Koordinasi Program/Kegiatan Prioritas Pembangunan antara BAPPEDA Provinsi dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan tanggal 29 Maret 2017;
5. Forum Perangkat Daerah dengan peserta Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Provinsi Kaltim serta Bappeda dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dilaksanakan pada tanggal 29–30 Maret 2017;
6. Musrenbang 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang dimulai dengan Musrenbang Kota Samarinda pada tanggal 14 Maret 2017 dan diakhiri di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau pada tanggal 27 Maret 2017;
Kapasitas Riil Keuangan Provinsi Kaltim 2018
Kapasitas riil keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018 sebesar Rp. 224,493 Miliar mengalami penurunan yang sangat signifikan hingga mencapai 63,55% jika dibandingkan pada kapsitas riil keuangan Provinsi Kaltim pada tahun 2017 sebesar Rp. 615.960 Miliar. Atas dasar semakin menurunnya kapasitas riil keuangan Provinsi Kalimantan Timur, maka kepada seluruh Perangkat Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Kota untuk menggunakan anggaran yang ada lebih fokus pada program super prioritas dengan menggunakan kebijakan Money Follow Function bukan lagi menggunakan kebijakan Money Follow Function sesuai dengan arahakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jokowi, jika anggaran belanja setiap kementerian lembaga hanya sesuai dengan fungsi jabatan tanpa diikuti program yang prioritas, maka hasil yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat tidak akan terasa wujudnya. Diungkapkan Prisiden Jokowi pada saat menyampaikan arahan kepada sejumlah Menteri Kabinet Kerja beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan pendapat Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution, para menteri harus ‘berani’ mengatur anak buahnya seperti pejabat eselon I dan II terkait penyusunan program prioritas. Sebab, besar atau tidaknya anggaran yang akan disediakan dalam RKP 2017 tergantung program prioritas, ungkapnya. "Itu sebabnya perintahnya turunnya ke menterinya. Itu dia ujian kepada menterinya," tegas Darmin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Mengutip dari media massa.
Darmin menjelaskan, apa yang dimaksud Presiden Jokowi adalah anggaran belanja untuk proyek dan barang digunakan sesuai program prioritas yang sudah disusun rapi. Jokowi tidak menginginkan permintaan anggaran terlebih dahulu, namun tidak ada program prioritas.
Kebijakan Penggunaan Anggaran Kaltim
Sejalan dengan kebijakan penggunaan anggaran dari Pemerintah Pusat maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai tahun 2017 dan tahun selanjutnya telah menerapkan kebijakan Money Follow Program. Penerapan kebijakan Money Follow Program oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentu bertujuan untuk meningkatkan efesiensi belanja prioritas tahun anggaran 2017 maupun tahun 2018.
Prinsip Money Follow program dilakukan untuk mengamankan alokasi dana pada program prioritas dan meningkatkan efisiensi untuk belanja program prioritas. Implimentasi pendekatan tersebut dilakukan dengan mengerucutkan atau memfokuskan terhadap usulan program/kegiatan prioritas, mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan (Kementrian/Lembaga, subsidi, hibah, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dan Pembiayaan melalui BUMN), serta pembahasan mendetail untuk persiapan proyek. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).