Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap Pegawai Negeri Sipil

Image Berita

Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap Pegawai Negeri Sipil

Kepala Sub Bagian Umum Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Arbainsyah, SE beserta Staf menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sosialisasi Sengketa Kepegawaian di PTUN yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda oleh Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (29/06/2022).

-

Rapat yang juga dihadiri oleh 70 peserta dari Pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut dibuka secara langsung oleh Plh. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Mohammad Jauhar Efendi, M.Si..

-

Mengawali acara, beliau menyampaikan arahan kepada seluruh peserta bimtek yang hadir.

-

“Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS dan Sosialisasi Sengketa Kepegawaian di PTUN ini penting untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tutur Plh. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

-

Lebih lanjut disampaikan bahwa tujuan dari penjatuhan Hukuman Disiplin adalah dalam rangka memberikan pembinaan dan sebagai pembelajaran bagi PNS lainnya.

-

Hadir 2 narasumber dalam bimtek tersebut, antara lain Bapak Sutarwo selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda dari BKD Provinsi Kalimantan Timur dan Bapak Andhy Martuaraja selaku Hakim PTUN Samarinda.

-

Dalam penjelasannya, Bapak Sutarwo selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda dari BKD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Dasar Hukum terkait dengan Disiplin PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

-

Lebih lanjut juga disampaikan secara teknis terkait dengan mekanisme dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin ringan bagi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut.

-

Disisi lain, narasumber kedua yang dihadirkan, Bapak Andhy Martuaraja selaku Hakim PTUN Samarinda juga menyampaikan penjelasan secara teknis secara hukum jika terjadi Sengketa Kepegawaian di PTUN.

 

#bappedakaltim2022

#dewankorprikaltim

#disiplinaparaturpnskaltim

#bimtekpp94tahun2021

#ppidbappedakaltim