Balikpapan, Kamis 10/12/2015. Acara Forum Data One Data One Map Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 merupakan mementum yang tepat saat ini bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kota se Kalimantan Timur dalam meneguhkan kembali tekad bulat dan komitmen kita bersama dalam menyelenggarakan pembangunan untuk menuju Visi Indonesia 2025, Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Ir. Yusuf Surachman Djajadihardja, M.Sc pada saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Forum Data One Data One Map Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 di Ballroom Hotel Le Grandeur Balikpapan, Kamis 10/12/2015. Peserta forum dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kaliseluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan SKPD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur
Yusuf Surachman Djajadihardja menambahkan dalam sambutanya bahwa dilandasi atas fakta bahwa hampir 90% aktivitas kepemerintahan, memiliki Elemen Geospasial, dan 65% aktivitas Kepemerintahan menggunakan Elemen Geospasial sebagai Identifier Utama, maka sangat tepat jika setiap institusi pemerintah membangun dan mengelola Informasi Geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan untuk meningkatkan sinergi yang kolaboratif dalam setiap langkah pembangunan nasional melalui Jaring Informasi Geospasial Nasional, seperti yang diamanahkan peraturan perundangan.
Sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaring Informasi Geospasial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data baik geospasial dan non-spasial serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, BIG menyatakan bahwa sudah hampir 10 tahun sejak istilah Jaringan Data Spasial Daerah (JDSD) hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dimana di dalamnya terdapat Simpul Jaringan yang terdiri dari Kementerian, Lembaga, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Kota.
Tidak terasa juga, sudah hampir 2 tahun sejak saya mengunjungi Kalimantan Timur dalam rangka pembangunan Simpul Jaringan Provinsi Kalimantan Timur yang dibangun untuk mewujudkan pilar-pilar Infrastruktur Informasi Geospasial untuk mendukung pembangunan daerah.
Pilar-pilar yang saya sebutkan merupakan amanah dari UU 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang mencakup : 1). Kelembagaan; 2. Kebijakan; 3. Teknologi; 4. Sumberdaya Manusia Birokrasi dan Industri; 5). Implementasi Standar Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa menurut hasil kajian dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial ITB dan UGM, pilar-pilar tersebut tumbuh dengan amat cepat di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini yang terbukti bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, walaupun baru bergabung di Jaring Informasi Geospasial Nasional sejak tahun 2013, langsung mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Penyelenggara Simpul Jaringan Terbaik Nasional Tahun 2015.
Tolok ukur keberhasilan capaian ini diharapkan meningkatkan penyediaan dan akses terhadap data dan informasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkualitas secara berkelanjutan, dengan pengentasan kemiskinan maupun melestarikan lingkungan hidup serta mewujudkan visi dan misi Kalimantan Timur Maju 2030 yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur bersama seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur dan meningkatkan daya saing Kalimantan Timur di era Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Terkait visi dan misi Kalimantan Timur Maju 2030, dimana program One Data One Map yang sedang dibangun dan dijadikan sebagai program strategis daerah, merupakan suatu langkah strategis yang sejalan dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
Melalui Jaring Informasi Geospasial Nasional atau yang disebut JIGN, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Teknologi Informasi Geospasial sebagai alat bantu untuk dukungan penyelenggaraan pembangunan. JIGN sudah diterapkan untuk mendukung proses sinergi, sinkronisasi, kerjasama dan integrasi nasional, karena kemampuannya sebagai media koordinasi dan kolaborasi yang memperkecil perbedaan-perbedaan yang muncul dalam berbagai aspek penyelenggaraan pembangunan di tingkat nasional, seperti kasus Cilamaya, Pengendalian dan Tindakan Hukum terkait Kebakaran Hutan, Penanganan Bencana Alam dan Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional.
Simpul Jaringan Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat membangun interkoneksi informasi geospasial dengan Pemerintah Pusat, dan Kabupaten Kota dengan standar yang sama sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi rujukan dalam sistem pembangunan daerah.
Akhirnya, saya mengucapkan selamat bergotong-royong dalam membangun data dan infrormasi pembangunan, semoga kesepakatan yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi kegiatan pembangunan di Kalimantan Timur dan pembangunan nasional.
Kami dari BIG akan selalu mendukung program Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi kami.
Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos