Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan pada pasal 15 bahwa “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan konsultasi publik KLHS untuk RDTR Kawasan Perkotaan Kota Bangun. Acara yang dilaksanakan pada Jumat, 26 November 2021 dihadiri oleh Kementerian ATR, Tim Perumus Dokumen KLHS, perwakilan LSM dan Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bidang Infraswil turut hadir pada acara tersebut untuk memberi tanggapan terhadap rancangan dokumen KLHS untuk RDTR Kawasan Perkotaan Kota Bangun yang telah disusun oleh Tim Perumus.
#bappedakaltim
#infraswilkaltim
#klhskukar
#rdtrkotabangun