Samarinda, Kamis 11/8/2016. Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Kota Samarinda melakukan Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani,M.Si didampingi oleh Kepala Bappeda Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin di ruang rapat Propeda Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hj. Farida Hydro Foilyani mengatakan bahwa RPJMD Kota Samarinda tahun 2016-2021 harus sejalan dengan RPJMD Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 maupun RPJMN Tahun 2015-2019 sehingga fokus perencanaan pembangunan di Kota Samarinda sesuai sasaran yang diinginkan.
Lebih lanjut pemimpin rapat mengatakan bahwa penyusunan RPJMD dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah otonom merupakan amanat undang-undang, dimana dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak pada hari Rabu, 9/12/2015 termasuk di Kota Samarinda dengan terpilih kembali pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda H.Syaharie Jaang dan H.Nusyirwan Ismail dan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur, DR.H. Awang Faroek Ishak di Convention Hall Sempaja, Samarinda pada tanggal 17 Pebruari 2016 dengan masa bakti periode 2016-2021, maka melekat kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021 sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun serta perwujudan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.
Selanjutnya berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Berdasarkan keseluruhan tahapan penyusunan RPJMD, baik sebelum maupun sesudah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda H.Syaharie Jaang dan H.Nusyirwan Ismail pada tanggal 17 Februari 2016 dilakukan secara simultan dengan penyusunan Renstra SKPD Kota Samarinda dengan menggunakan dasar dokumen perencanaan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
Dasar hukum penyusunan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2016-2021 antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2013-2018 (lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan TimurNomor 66);
7. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014 – 2034; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Samarinda Tahun 2005-2025.
Hubungan Antar Dokumen
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih. Selain itu RPJMD merupakan rencana pembangunan jangka menengah (5 tahun) yang tidak saja merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang (RPJPD), tetapi juga akan menjadi rujukan perencanaan sektoral dan kewilayahan bagi seluruh lini pemerintahan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya. RPJMD merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah tingkat provinsi sebagai bagian dari sistem perencaan pembangunan nasional, termasuk di dalamnya adalah sistem perencanaan pembangunan daerah tingkat kabupaten/kota.
Selain berlandaskan dokumen RPJMN dan RPJPD Kota Samarinda Tahun 2005-2025, RPJMD Kota Samarinda Tahun 2016-2021 juga harus mengacu pada dokumen RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan wilayah dengan perencanaan pembangunan pemerintah pusat sehingga RPJMD menjadi dokumen yang sinergis dan terpadu.
Hubungan Antara RPJMD dan RPJPD Kota Samarinda
RPJMD Kota Samarinda Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kota Samarinda 2005-2025 tahap ketiga. RPJMD Kota Samarinda Tahun 2016-2021 merupakan kelanjutan dari RPJMD 2011-2015 yang telah dilaksanakan, dievaluasi, dan dilaporkan oleh Walikota. Secara substantif, isi RPJMD Kota Samarinda Tahun 2016-2021 merupakan perencanaan lanjutan dalam rangka mencapai kondisi Kota Samarinda pada tahun 2025 sebagaimana yang tertuang dalam visi RPJPD Kota Samarinda.
Hubungan Antara RPJMD dan Renstra SKPD Kota Samarinda
Renstra SKPD merupakan dokumen perencanaan sektoral yang tidak bisa dipisahkan dengan RPJMD, karena RPJMD merupakan acuan bagi renstra SKPD. Sasaran dan program prioritas RPJMD akan dicapai melalui program/kegiatan Renstra SKPD selama lima tahun mendatang. Implementasi dari RPJMD Kota Samarinda dituangkan didalam Renstra masing-masing SKPD sesuai tugas dan fungsinya. Walikota bertanggung jawab terhadap pencapaian sasaran RPJMD, sedangkan Kepala SKPD bertanggung jawab terhadap pencapaian sasaran renstra SKPD yang harus dipertanggungjawabkan setiap tahun dan akhir masa jabatan. Di sini, keberhasilan kepala SKPD dalam mencapai target kinerja impact dan outcome dalam Renstra SKPD, secara langsung dan tidak langsung akan memengaruhi pencapaian visi dan misi Walikota yang telah dijabarkan dalam RPJMD.
Hubungan Antara RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
RPJMD dijabarkan tahun demi tahun melalui RKPD. Sasaran tahunan dan arah kebijakan RPJMD harus dipedomani dalam menentukan prioritas dan sasaran pembangunan tiap tahun dalam RKPD. Program pembangunan daerah yang sejatinya adalah program prioritas Walikota dalam mencapai visi dan misi RPJMD harus dapat dipetakan dengan baik dan spesifik dari satu RKPD ke RKPD tahap berikutnya. SKPD menyusun program dan kegiatan prioritas tahunan dalam Renja SKPD. Dalam rangka sinergi dan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan Renja SKPD setiap tahun diselenggarakan musrenbang RKPD untuk tujuan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan antara Walikota dengan para pemangku kepentingan.
Hubungan Antara RPJMD dan RTRW Kota Samarinda
Implementasi RPJMD didasarkan pada rancangan RTRW Kota Samarinda 2014-2034, baik dari aspek kebijakan maupun operasionalisasi dan keselarasannya dengan rencana program pembangunan untuk menjamin kelangsungan dan daya dukung lingkungan di Kota Samarinda. Dengan kata lain, pendekatan pembangunan sektoral harus dilaksanakan secara serasi dan seimbang dengan pendekatan pembangunan regional. Suatu pembangunan yang berdimensi kewilayahan juga memerhatikan pentingnya pembangunan terhadap suatu kawasan terpilih atau strategis berdasarkan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan secara terpadu yang memerhatikan kondisi dan potensi serta pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Strategi dan kebijakan pengembangan wilayah Kota Samarinda dalam RPJMD merupakan bagian tak terpisahkan dari RTRW.
Hubungan Antara RPJMD dan RPJMN
RPJMD juga harus memedomani RPJMN sekurang-kurangnya untuk sinergitas dan sinkronisasi arsitektur kinerja baik di tingkat impact maupun outcome pembangunan nasional dan daerah. Pada tingkat impact, indikator kinerja sasaran RPJMD harus memerhatikan apa yang ingin dicapai dalam sasaran RPJMN. Pada tingkat outcome, prioritas pembangunan daerah harus memerhatikan isu-isu dan strategi pembangunan nasional untuk sinkronisasi kebijakan. Dalam hal periode RPJMN yang segera berakhir saat penyusunan RPJMD maka arah kebijakan pada RPJPN periode berikutnya menjadi sumber acuan. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).