SAMARINDA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim melaksananakan rapat pembahasan dan Penandatanganan berita acara hasil pemetaan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan sesuai permendagri 90 tahun 2019 pada kamis 9 Juli 2020 secara virtual melalui Video Conference.
Acara yang dilaksanakan di ruang rapat Geospasial Comand Center ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Prov. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM. Nampak hadir bersama beliau Sekretaris Bappeda Provinsi Kaltim Drs. Sufian Agus, MM, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Charmarijaty, ST, M.Si, Kepala Bidang Ekonomi, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Drs. H. Hariyo Santoso, Kabid Ekonomi dan SDA Saur Parsaoran. T, S.Pi, MEMD, Kabid Prasarana Wilayah Drs. H. Iman Hidayat, M.Si beserta jajaran Kepal seksi di Bappeda Provinsi Kaltim dan diikuti secara virtual oleh perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Aswin mengatakan bahwa bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD tahun 2021 melakukan pemetaan program dan kegiatan sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang diatur dalam Permendagri 90/2019. Selanjutnya hasil pemetaan dituangkan dalam berita acara hasil pemetaan dan menjadi lampiran pada Perkada tentang RKPD provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kesempatan ini pula Aswin menyampaikan beberapa substansi Pelaksanaan Kegiatan yaitu :
- Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diperlukan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
- Pemetaan atas klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah yang telah diatur dalam Permendagri 90/2019;
- Substansi pemetaan juga perlu dilakukan karena penyusunan APBD tahun 2021 diarahkan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan nomenklatur Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang diatur dalam Permendagri 90/2019;
- Hasil pemetaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan akan dibahas bersama dengan Perangkat Daerah;
- Berdasarkan hasil pemetaan, apabila terdapat klasfikasi, kodefikasi, dan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan yang belum diakomodir dalam Permendagri 90/2019, maka diajukan usulan pemutakhiran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
- Mekanisme pembahasan hasil pemetaan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan akan dibagi menjadi dua sesi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam undangan;
- Hasil dari pembahasan tersebut, dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
- Berita Acara yang telah ditandatangani akan menjadi lampiran pada Perkada tentang RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021. (Bapp/Hum/Fat)