Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pembahasan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur

Image Berita

Pembahasan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Samarinda, (18/11/2020). Kasubbid Infrastruktur SDA & Kewilayahan beserta staf mengikuti kegiatan Pembahasan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Aston Samarinda.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Ibu Reny Windyawati, ST, M.Sc dan dihadiri Kementerian/Lembaga di lingkup Pemerintah Pusat, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas PUPR&PERA, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tim Konsultan kegiatan Bantuan Teknis Revisi RTRW Prov. Kaltim dan Konsultan RZWP3K.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim dibagi ke dalam 4 (empat) kawasan yaitu Kawasan Konservasi, Kawasan Alur Laut, dan Kawasan Strategis Nasional tertentu (KSNT).

Kawasan Pemanfaatan Umum yang diperuntukkan bagi nelayan tradisional diberi ruang gerak 84,79 % dari total zonasi 3,76 juta hektar di wilayah perairan Kaltim.

Secara umum hasil sinkronisasi RTRW dan RZWP3K Provinsi Kaltim mengidentifikasi beberapa permasalahan Perbedaan skala perencanaan dan perbedaan klasifikasi struktur dan pola ruang dalam RTRWP dengan alokasi ruang dalam RZWP3K, Terdapat rencana pola ruang RTRW yang tidak sinkron dengan alokasi ruang RZWP3K, Perbedaan titik/lokasi pelabuhan dan alur laut.

(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor Sukandar, S.Sos)