Samarinda, Jum'at, 17/12/2015. Gubernur Kalimantan Timur DR.H. Awang Faroek Ishak selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, menyerahkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Penyerahan DIPA APBN yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015.
Secara Nasional Tahun anggaran 2016 terdapat 470 DIPA yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 8,03 Triliun, terdiri dari DIPA Kewenangan Kantor Pusat 27 DIPA senilai Rp. 3,34 triliun, Kewenangan Kantor Daerah 346 DIPA senilai Rp. 4,14 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi 56 DIPA senilai Rp.248,24 miliar dan Kewe-nangan Tugas Pembantuan 41 DIPA senilai Rp.303,42 miliar.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Timur pada saat menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati/-Walikota, SKPD dan Instansi Vertikal se-Kalimantan Timur dengan agenda Penyerahan DIPA Dan Alokasi Dana Transfer Daerah serta Evaluasi Tahun Kedua Pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018.
Pelaksanaan Raker Gubernur Kaltim dibuka langsung oleh Gubernur Kaltim dihadiri oleh Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur, seluruh SKPD lingkup Permerintah Provinsi Kalimantan Timur, SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta instansi vertikal di ruang rapat Lamin Etam kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda.
Lebih lanjut H. Awang Faroek Ishak menyampaikan Dana Transfer ke Daerah untuk Kaltim ditetapkan Rp.25,44 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp.2,79 triliun, Dana Bagi Hasil SDA Rp.14,8 triliun, Dana Alokasi Umum Rp.4,27 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp.1,31 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp.1,69 triliun, Dana Insensif Daerah Rp.35 miliar dan Dana Desa sebesar Rp.540,76 miliar dengan perincian sebagai berikut :
1. Provinsi Kalimantan Timur Rp.4,85 triliun
2. Kabupaten Berau Rp.2,10 triliun
3. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp. 3,88 triliun
4. Kabupaten Kutai Barat Rp. 2,04 triliun
5. Kabupaten Kutai Timur Rp. 3,62 triliun
6. Kabupeten Paser Rp. 1,88 triliun
7. Kota Balikpapan Rp. 1,45 triliun
8. Kota Bontang Rp. 1,18 triliun
9. Kota Samarinda Rp. 1,90 triliun
10. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp. 1,20 triliun
11. Kabupaten Mahakam Ulu Rp. 1,32 triliun.
Sementara itu, untuk para Kepala SKPD di ling-kungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada hari ini diserahkan secara simbolis Alokasi Anggaran SKPD sebanyak 10 SKPD Tahun Anggaran 2016 masing-masing;
1. Dinas Pendidikan senilai Rp.342,56 miliar
2. Dinas Kesehatan Rp.96,52 miliar
3. Dinas Pekerjaan Umum Rp.2,47 triliun
4. Dinas Pertanian Tanaman Pangan Rp.146,70 miliar
5. Dinas Perhubungan Rp.403,75 miliar
6. Dinas Perindagkop Rp. 77,69 miliar
7. Dinas Pendapatan Daerah Rp.235,41 miliar
8. Sekretariat DPRD Rp.101,95 miliar
9. Dinas Kehutanan Rp.87,49 miliar
10. Dinas Perikanan Rp.71,25 miliar
sedangkan husus untuk Dana dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.3,558 triliun berupa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bantuan Keuangan masing-masing :
1. Kota Samarinda berjumlah Rp.674,75 miliar
2. Kota Balikpapan Rp.355,44 miliar
3. Kota Bontang Rp.189,32 miliar
4. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp.529,48 miliar
5. Kabupaten Paser Rp.378,49 miliar
6. Kabupaten Berau Rp.371,85 miliar
7. Kabupaten Kutai Timur Rp. 456,64 miliar
8. Kabupaten Kutai Barat Rp.334,42 miliar
9. Kabupaten Penajam Paser Utara Rp.162,89 miliar
10. Kabupaten Mahakam Ulu Rp.105,15 miliar
Penyerahan DIPA dan DPA dimaksudkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Karena itu saya berharap pelaksanaan kegiatan instansi Vertikal/SKPD di seluruh Provinsi Kaltim dapat segera dimulai pada awal tahun 2016.
Perlu saya jelaskan pula, di dalam DIPA maupun DPA termuat nilai nominal uang yang akan kita belanjakan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dan dijaga dengan penuh tanggung jawab. Begitu pula dengan kompetensi segenap aparatur pengelola keuangan daerah perlu ditingkatkan terus, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta sudah mulai menyiapkan sistem akuntansi berbasis Akrual. Dengan cara itu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diharapkan akan mendapatkan predikat audit yang terbaik dengan prinsip-prinsip good governance.
Dengan diserahkannya DIPA dan DPA hari ini, saya juga minta kepada semua instansi baik vertikal, SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur untuk dapat melaksanakan proses pembangunan, sehingga pembangunan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Selanjutnya kepada Bupati/Walikota se-Kaltim perlu saya sampaikan beberapa hal berikut yang perlu mendapat perhatian bersama :
1. Agar sesegera mungkin menyampaikan DIPA kepada satuan kerja perangkat daerah di wilayah masing-masing agar perekonomian rakyat bergerak lebih cepat.
2. Tingkatkan kualitas belanja APBD dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program-program dan kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.
3. Agar APBD dapat disahkan tepat waktu sehingga pelaksanaan kegiatan didaerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan tanpa kendala administratif, prosedural dan birokrasi.
4. Tingkatkan kompetensi segenap aparatur utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
5. Para Kepala Daerah diminta untuk memiliki one stop service, mengingat promosi besar-besaran mengenai investasi tidak dapat hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, namun membutuhkan partisipasi dan dukungan dari pemerintah daerah.
Proses Lelang dan pengadaan barang/jasa yang selama ini menjadi faktor utama dalam penyerapan anggaran agar segera dilakukan, jangan ditunda - tunda mulai 1 Desember 2015 dan ditargetkan akhir Maret 2016 semua proses lelang selesai. Para pimpinan instansi/SKPD segera memproses, siapkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP), KAK, Spesifikasi Teknik dan HPS. NO RUP, NO KAK, NO RPP (Rencana Pelak-sanaan Pengadaan), maka NO TENDER.
Pada saat bersamaan, segera tetapkan pejabat pengelola keuangan seperti PA, KPA dan PPTK sehingga awal Januari 2016 kegiatan pembangunan dapat dimulai dan penyerapan anggaran lebih optimal.
Kemudian satu hal yang juga sangat penting untuk mendapat perhatian yaitu kedisiplinan dalam menyam-paikan laporan kegiatan pembangunan, sesuai dengan PP 39 Tahun 2006. Untuk itu, saya minta kepada semua SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal untuk menyampaikan laporan kemajuan pembangunan secara periodik per triwulan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos