Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui BAPPEDA menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dengan tema “Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota dalam rangka Sinergisitas antara Pusat dan Daerah melalui Dekosentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Pemerintah Pusat” di ruang rapat Hotel Swiss-bel Balikpapan, Rabu (03/08/2022).
-
Acara ini bertujuan sebagai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (TP) di Kabupaten/Kota dibuka oleh kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Hj. Nani Nuraini, ST., MT serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Lisa Hasliana. Acara ini dihadiri peserta kurang lebih enam puluh orang secara tatap muka berasal dari Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan BAPPEDALITBANG Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta sebagian hadir secara daring.
-
Sementara narasumber yang hadir dari BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur Kepala Bidang Pembangunan Pembangunan Manusia, Hj. Nani Nuraini, ST., MT dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Lisa Hasliana, sedangkan narasumber dari Pemerintah Pusat secara daring antara lain Direktur Dekonsentrasi Tugas dan Pembantuan Kerjasama, Kementrian PPN bidang Pengembangan Regional, Dirjend Perimbangan Keuangan, dan hadir secara langsung Kepala Biro Administrasi Pembangunan Kalimantan Timur, serta Bappelitbang Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
-
Koordinasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengetahui capaian kinerja pelaksanaan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan terhadap capaian realisasi pelaksanaan program, anggaran Tugas Pembantuan, permasalahan dan kendala yang dihadapi, serta sasaran dan tindak lanjut dan solusi dalam mengatasi kendala tersebut.
-
Dalam sambutannya bapak Aswin menjelaskan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota, Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum.
#bappedakaltim2022
#monitoringevaluasipelaksanaantugaspembantuan
#capaiankinerjakabupatenkota
#ppidbappedakaltim