Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Pembahasan Perbaikan Dokumen KLHS RDTR KEK MBTK Maloy Kutai Timur Tahun 2019

Image Berita

Rapat Pembahasan Perbaikan Dokumen KLHS RDTR KEK MBTK Maloy Kutai Timur Tahun 2019

Kamis, 12 Agustus 2021 Pembahasan perbaikan dokumen KLHS RDTR KEKE MBTK Maloy Kutai Timur 2019

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimanan (MBTK) telah disusun dengan menerapkan tata urutan pelaksanaan KLHS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Dari tahap awal penyusunan KLHS RDTR KEK Maloy BTK ini dapat dipahami bahwa isu pembangunan berkelanjutan prioritas yang disepakati oleh berbagai pihak di Kabupaten Kutai Timur adalah:

  1. Air Bersih
  2. Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat
  3. Kerusakan Terumbu Karang dan Mangrove
  4. Konflik Lahan dan Sosial
  5. Pengelolaan Sampah

Sementara dari hasil telaahan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Pembangunan yang terdapat dalam dokumen materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, penyempurnaan KRP yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:

  1. Mengalihkan pemenuhan air baku dari sumber mata air di Gunung Sekerat ke sumber lain yang memadai dan aman bagi lingkungan;
  2. Memastikan setiap lahan yang diakuisisi untuk pembangunan perumahan harus dalam kondisi clean and clear (bebas) dari potensi konflik lahan;
  3. Identifikasi secara cermat keberadaan area bernilai konservasi tinggi kriteria 1 dan 3 di dalam wilayah KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan; 
  4. Meningkatkan pemanfaatan bahan bangunan bukan kayu;
  5. Memastikan pembangunan pelabuhan meminimalkan kerusakan mangrove atau menggantikan keberadaan mangrove yang terpaksa hilang