Samarinda, Rabu 26/10/2016. Fokus pada perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 adalah terhadap program prioritas yang langsung menyentuh terhadap kepentingan rakyat. Walaupun situasi ekonomi kita melambat namun tidak menghalangi dalam menjalankan program prioritas yang pro rakyat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi, MS pada saat membuka acara Sosialisasi Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di ruang rapat Renstra lantai 3 Bappeda Provinsi Kalimantan Timur jalan Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri peserta kurang lebih 150 orang bersal dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
Lebih lanjut Sekda Provinsi Kaltim menghimbau bahwa “dalam situasi sulit ini kita harus memiliki inisiatif-iniatiaf yang kreatif dalam rangka membangun daerah yang lebih baik, walaupun dalam keadaan sulit harus tetap semangat yang tinggi untuk kemanjuan daerah”.
Sementara pemaparan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Zairin Zain, M.Si dengan judul “Kerangka Kebijakan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018”. Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 yang paling mendasarkan tentang program prioritas yang semula sebanyak 119 program, menjadi focus pada tahun 2018 sebanyak 84 program prioritas. Sementara menyangkut 1 visi, 5 misi, 6 tujuan dan 19 sasaran tidak berubah.
Berdasarkan pemaparan Kepala Bappeda Kaltim menyampaikan beberapa Point-Point Penting yang harus dilakukan SKPD berkaitan dengan Penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016, yang memberikan amanat kepada SKPD lingkup Prov Kaltim untuk :
1. Menyusun Rancangan Perubahan Renstra SKPD Tahun 2013-2018 berdasarkan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Tahun 2013-2018 dan mengacu kepada Draf Perda OPD sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
2. SKPD menyampaikan dan berkonsultasi pada bidang perencana Bappeda Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Perubahan Renstra SKPD masing-masing, secara khusus untuk Program/Kegiatan Tahun 2017 dan 2018.
3. Dalam hal Perubahan Renstra SKPD dirasa perlu untuk menambah/mengurangi Program/Kegiatan dapat dilakukan sepanjang memiliki argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Perubahan/ restrukturisasi Program/Kegiatan pada Tahun 2017 dan 2018 juga harus melakukan perbaikan indikator kinerja yang lebih SMART dan penyesuaian target kinerja dengan memperhatikan pencapaian kinerja 2015 serta alokasi pendanaan terkait pada tahun 2017 dan 2018.
Sementara lebih lanjut DR.Ir.H. Zairin Zain, M.Si menyampaikan beberapa Point-Point Penting yang harus dilakukan Kabupaten/Kota berkaitan dengan Penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 :
1. Menyesuaikan isu strategis dan kebijakan pengembangan pembangunan sektoral pada masing-masing Kabupaten/Kota.
2. Menyesuaikan target-target ekonomi makro RPJMD Kabupaten/Kota dengan target-target ekonomi makro Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur.
3. Menyesuaikan program/kegiatan beserta alokasi pendanaan dengan meperhatikan peralihan kewenangan sebagaimana yang diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
(Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos).