Pada senin, 13 Desember 2021, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan “Sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 dan Evaluasi kehadiran PNS dilingkungan Pemprov. Kaltim (Penerapan Sistem Absensi Online Pasca Pandemi)”.
PP nomor 94 tahun 2021 merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN, dan PP nomor 11 tahun 2017.
Terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin,salah satu contohnya adalah jika Pns tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.
Disampaikan terkait jenis pelanggaran disiplin PNS antara lain meliputi Ucapan; Tulisan; dan Perbuatan.
Yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam jam kerja maupun diluar jam kerja akan dikenai sangsi/hukuman.
Ada beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yaitu :
#bappedakaltim
#asnkaltim
#pemerintahankaltim
#aparaturkaltim
#kepegawaiankaltim
#kedisiplinanpnskaltim
#pp94tahun2021