Kamis, 15 Juli 2021. Dalam upaya Pembangunan Kota Balikpapan sebagimana dilakukan Konsultasi Publik dalam penyusunan Ranwal RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021-2026, diharapkan dapat berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait (Baik Pemerintahan maupun Non Pemerintahan) sehingga terjadi sinergi yang baik dalam upaya pembangunan Kota Balikpapan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 48 bahwa Rancangan Awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD.
Tujuan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik Kota Balikpapan adalah untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan awal RPJMD dengan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah di Kota Balikpapan yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun kedepan.
Diharapkan hal-hal yang telah diakomodasi dalam RKPD Tahun 2022 agar dapat diakomodir dalam RPJMD Tahun 2021-2025 baik dalam hal Tujuan, strategi, arah kebijakan, tentu harus disinkronisasi sampai dengan kerangka pendanaan yang telah ditetapkan.