Rapat Daring Evaluasi Pendampingan Pengisian Borang Tahap 1 dan Sharing Praktik Baik Ruang Bermain Ramah Anak
Samarinda, (07/10/2020). Dalam Rangka menindaklanjuti kick off pendampingan pengisisn Borang Persyaratan Penilaian Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di 23 RBA yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara maka Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Evaluasi Pendampingan Pengisian Borang Tahap 1 dan Sharing Praktik Baik Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2018 dan 2019 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan Drs. H. Hariyo Santoso Mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, turut hadir pula Bappeda Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PU Kaltara, DKP3A Kaltim, DPPKB Kab/Kota se-Kaltim, DKP3AKB Kab/Kota se-Kaltim dan Dinas Sosial Kab/Kota Se-Kaltim.
Evaluasi perkembangan tahapan pengisian Borang Standarisasi RBA se-Kalimantan Timur dirincikan per Kabupaten/Kota. Secara umum dapat diinformasikan bahwa Kota Samarinda dan Balikpapan sudah melengkapi pengisian Borang, Kota Bontang dan Kabupaten PPU masih dalam progress melngkapi pengisisan, Kabupaten Kubar masih tahap koordinasi dan menyiapkan legalitas tempat RBRA, dan Kabupaten Mahulu masih proses pengisian borang dan proses melengkapi sarpras.
Peran dari Pemerintah Provinsi khususnya Bappeda harus memberikan back up antara Provinsi dan Kabupaten/kota, contohnya berupa pendanaan kepada Kabupaten/kota apabila diperlukan atau ditemukan masalah dalam penyelenggaraan Ruang Bermain Ramah Anak.
Disampaikan oleh Hariyo pengisian Borang RBRA untuk Kabupaten/Kota haruslah memperhatikan akuntabiltas data untuk memastikan bahwa benar tujuannya untuk pemenuhan hak anak, maka dari itu harus melibatkan SKPD lintas sektor yang berperan aktif berkoordinasi dalam pengisian Borang RBRA dan apabila diperlukan maka pimpinan/kepala Dinas dapat langsung mengkoordinasikan.
(HumasBappedaKaltim/fat)