Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan kegiatan di Bappeda dalam lingkup perencanaan bidang fisik sarana dan prasarana yang meliputi aspek bina marga, perhubungan, telekomunikasi, informatika, persandian, pengairan, pengelolaan sumberdaya air, cipta karya, pengelolaan sumber daya alam, tata ruang wilayah, lingkungan hidup, dan pertanahan guna mencapai kesinergitasan mulai dari tingkat daerah sampai nasional sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tugas pokok:

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengembangan dan perencanaanteknis bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  11. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

Fungsi :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

Kasubbag Prasarana dan Komunikasi Jalan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku guna mencapai kesinergitasan dari tingkat daerah sampai nasional dalam rangka mendukung kelancaran sebagian tugas bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Tugas pokok:

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur kebinamargaan dan perhubungan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

Kepala Sub Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Kewilayahan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan prosedur yang berlaku guna mencapai kesinergitasan mulai dari tingkat daerah sampai nasional dalam rangka mendukung kelancaran sebagian tugas bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Tugas pokok:

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur sumber daya air dan kewilayahan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

Kepala Sub Bidang Infrastruktur Keciptakaryaan dan Permukiman


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman.sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan prosedur yang berlaku guna mencapai kesinergitasan mulai dari tingkat daerah sampai nasional dalam rangka mendukung kelancaran sebagian tugas bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur keciptakaryaan dan pemukiman.sesuai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan prosedur yang berlaku guna mencapai kesinergitasan mulai dari tingkat daerah sampai nasional dalam rangka mendukung kelancaran sebagian tugas bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Ikhtisar Jabatan :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;