Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan sebagian tugas Badan dalam lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan.

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang perekonomian dan SDA berdasarkan program kerja Dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang perekonomian dan SDA sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang perekonomian dan SDA sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang perekonomian dan SDA secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Menyusun konsep perumusan kebijakan, petunjuk teknis dan renstra bidang perekonomian dan SDA sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk bahan pimpinan mengambil keputusan;
  6. Melaksanakan verifikasi rancangan renstra perangkat daerah di bidang perekonomian dan SDA;
  7. Melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang perekonomian dan SDA;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang perekonomian dan SDAdengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang perekomian dan sumber daya alam;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaanm bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang pertanian dan perikanan;
  4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaanm bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang industri, perdagangan, koperasi, investasi dan pariwisata;
  5. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaanm bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis subbidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi pelaporan bidang pertanian dan perikanan, industri, perdagangan, koperasim investasi dan pariwisata serta sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda yang berkaitan dengan tugasnya.

Kepala Sub Bidang Pertanian dan Perikanan


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang ekonomi pada lingkup pertanian dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas Bappeda.

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian dan perikanan.

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pertanian & Perikanan berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Pertanian & Perikanan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang Pertanian & Perikanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Pertanian & Perikanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun konsep rencana penyusunan rancangan RPJP, RPJMD dan RKPD urusan agrobisnis Pertanian sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan masukan oleh pimpinan;
  6. Menyusun konsep rencana pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang pertanian berdasarkan ketentuan yang berlaku agar kegiatan musrenbang berjalan dengan aman dan lancar;
  7. Menyusun konsep rencana pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang pertanian berdasarkan peraturan yang berlaku agar proses penganggaran berjalan dengan lancar;
  8. Menyusun rencana konsep pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pertanian sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan pertanggung-jawaban;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang Pertanian & Perikanan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bidang Pertanian & Perikanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kepala Sub Bidang Industri, Perdagangan, Koperasi, Investasi dan Pariwisata


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang ekonomi pada lingkup Indagkop, Investasi, dan Pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas Bappeda.

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan industri, perdagangan. koperasi, investasi dan pariwisata.

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Indagkop, Investasi, dan Pariwisata berdasarkan rencana operasional Bidang Ekonomi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Indagkop, Investasi, dan Pariwisata;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang Indagkop, Investasi, dan Pariwisata sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Indagkop, Investasi, dan Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun konsep rencana penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) urusan perindustrian, perdagangan dan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan pedoman oleh pimpinan dalam menyusun rencana kegiatan;
  6. Menyusun konsep rencana pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD urusan yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku agar proses penganggaran berjalan dengan lancar;
  7. Menyusun konsep rencana pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) urusan yang menjadi kewenangnannya berdasarkan ketentuan yang berlaku agar kegiatan musrenbang berjalan dengan aman dan lancar;
  8. Menyusun rencana konsep pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan pertanggung-jawaban;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang Indagkop, Investasi, dan Pariwisata dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bidang Indagkop, Investasi, dan Pariwisata sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup


Ikhtisar Jabatan :

Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang ekonomi pada lingkup Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas Bappeda.

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana operasional sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun konsep rencana penyusunan rancangan RPJP, RPJMD dan RKPD urusan agrobisnis Pertanian sesuai ketentuan yang berlaku untuk dijadikan masukan oleh pimpinan;
  6. Menyusun konsep rencana pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bidang pertanian berdasarkan ketentuan yang berlaku agar kegiatan musrenbang berjalan dengan aman dan lancar;
  7. Menyusun konsep rencana pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang pertanian berdasarkan peraturan yang berlaku agar proses penganggaran berjalan dengan lancar;
  8. Menyusun rencana konsep pengendalian/monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pertanian sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan pertanggung-jawaban;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.