post-img

Minggu, 27 Juni 2021

Admin

Berita

1230 kali dilihat

Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah RKPD Kota Balikpapan Tahun 2022

Samarinda, 18 Juni 2021, 14.00 Wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur pada kesempatan kali ini menyelenggarakan agenda fasilitasi rancangan peraturan Kepala Daerah RKPD Kota Balikpapan tahun 2022 secara daring (vitual). Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM dan dihadiri pula oleh Sekretaris, Kabid dan Kasubbid Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Bappeda Kota Balikpapan (Kepala dan seluruh Kabid/Kasubbid).

Kegiatan fasilitasi ini merupakan amanat yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dimana Bupati/Walikota diminta untuk mengkonsultasikan Ranperkada RKPD kepada Gubernur untuk difasilitasi guna memperoleh saran dan masukan terhadap Rancangan Akhir RKPD yang telah disusun, sebelum ditetapkan melalui Perkada.

Disampaikan bahwa target makro pembangunan di Kota Balikpapan pada tahun 2022 yang telah disepakati pada saat Pra Musrenbang yang lalu yaitu IPM sebesar 80,00; Tingkat Kemiskinan sebesar 2,3 - 2,5%; Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 8,7%; Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,00%; dan Indeks Gini sebesar 0,3.

Selanjutnya Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh bidang perencana di Bappeda Provinsi Kalimantan Timur secara bergantian memberi masukan dan saran untuk upaya penyempurnaan.

Ditekankan pula bahwa arah kebijakan pembangunan wilayah Kota Balikpapan perlu diselaraskan dengan tema RKPD Provinsi Kalimantan Timur yang telah disusun pada Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 yang bertemakan Reformasi Struktural dan Penguatan Daya Saing Daerah Dalam Rangka Menyambut IKN.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bappeda Kota Balikpapan akan menyesuaikan kembali dengan tujuan dan sasaran yang terdapat pada Perubahan RPJMD Kalimantan Timur tahun 2019-2023 serta melengkapi kelengkapan berkas dan segala persyaratan dalam kegiatan fasilitasi ini. Hasil dari fasilitasi ini nantinya adalah surat Gubernur tentang hasil fasilitasi Ranperkada RKPD Kota Balikpapan tahun 2022 yang menjadi dasar dalam penyempurnaan Ranperkada RKPD Kota Balikpapan.

(HumasBappeda/Aks).