post-img

Rabu, 28 Juli 2021

Admin

Berita

3090 kali dilihat

Pembaharuan Kemajuan Pelaksanaan Program FCPF Carbon Fund di Kaltim

Salah satu upaya menjaga agar suhu bumi tetap tidak meningkat lebih dari 1,5°C - 2°C adalah melalui upaya pencegahan penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan). FCPF-Carbon Fund, sebagai mekanisme insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi, menjadi salah satu bagian dari program REDD+. Program ini dilaksanakan pada seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur, yang diakukan secara bersama oleh KLHK beserta UPTnya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerah berbasis lahan, Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa, Swasta, Kelompok Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi non Pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya. Program FCPF-Carbon Fund dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga tahun 2024, dengan proses pengukuran capaian pada tahun 2022 dan 2024, serta pemberian insentif pada tahun 2023 dan 2025.

Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) adalah fasilitas insentif penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja.