Penandatanganan Kesepakatan Bersama Percepatan Pelaksanaan SP4N LAPOR di Provinsi Kalimantan Timur
Rabu, 8 September 2021. Bersamaan dengan pelaksanaan FGD Keterbukaan Informasi di Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan pula penandatanganan bersama percepatan Rencana Aksi SP4N LAPOR di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang telah ditetapkan dengan KepMenPANRB 680/2020 dan pelaksanaannya bersinergi dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden RI.
Pada tahun 2021 ini, telah ditetapkan bahwa sistem pelaporan pengaduan bagi publik secara nasional hanya menggunakan satu kanal pengaduan yaitu melalui SP4N LAPOR yang dapat diakses melalui website (lapor.go.id), dan aplikasi mobile (android dan ios). Adapun sekretariat SP4N LAPOR di Provinsi Kalimantan Timur berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Fitur yang tersedia pada layanan SP4N LAPOR adalah anonim; rahasia; dan tracking id.
Penandatanganan bersama percepatan pelaksanaan SP4N LAPOR di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan secara bersama oleh Kepala perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kominfo Prov.Kaltim, Inspektur Daerah Prov.Kaltim, Kepala Biro Organisasi Setda Prov.Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Kepala Disnakertrans Prov.Kaltim, Kepala Dinas ESDM Prov.Kaltim, Kepala Dinas Dikbud Prov.Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Prov.Kaltim, Kepala Dinas Sosial Prov.Kaltim, dan Kepala DPMPTSP Prov.Kaltim.
Motto SP4N LAPOR “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”