post-img

Rabu, 02 Desember 2020

Admin

Berita

81727 kali dilihat

Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Calon Ibu Kota Baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Samarinda, (20/11/2020). Dalam rangka menjaring informasi dan memperkaya data dan informasi Dewan Sumber Daya Air Nasional menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Calon Ibu Kota Baru secara daring melalui aplikasi Zoom meeting.

Hadir dalam kegiatan ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Sumber Daya Air Nasional, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Bappeda Provinsi Kaltim, BPDASHL Mahakam Berau, Balai Air Tanah, ForDAS Kaltim, dan Pemerhati dan pegiat SDA.

Rapat ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya AIr pada Daerah Ibu kota Baru dan Daerah sekitarnya.

Secara pengelolaan SDA, sebagian besar wilayah KIPP & KIKN berada di DAS SANGGAI, berdasarkan data yang diolah maka dapat diproyeksikan kebutuhan air Rumah Tangga, Perkotaan, dan Industri (RKI) pada tahun 2035 sebesar 0.54 m3/dtk, kebutuhan air Pertanian dan Perkebunan tahun 2045 sebesar 0,10 m3/dtk, kebutuhan air Peternakan sebesar 0,007 m3/dtk dan Kebutuhan air untuk Perikanan sebesar 0,046 m3/dtk pada tahun 2035.

Dari data yang ditunjukan diatas maka dapat diproyeksikan pada tahun 2035 dengan jumlah penduduk 1.9 juta orang, dapat di distribusikan air sebesar 8.508 lt/dtk untuk pemenuhan kebutuhan air beserta Kota Penunjang Balikpapan, Kec. Sepaku dan Kecamatan Samboja dengan asumsi laju Pertumbuhan Penduduk 2,3%/tahun dan kebutuhan air 150lt/org/hari).

Dalam Kesempatan ini diperoleh beberapa rekomendasi dari Dewan Sumber Daya Air Nasional Dukungan SDA terhadap IKN yaitu ; rekomendasi untuk memastikan ketersediaan air secara kuantitas, kualitas, dan kontinuitas (neraca air) , Keberlanjutan ekologis IKN melalui upaya pengelolaan WS terpadu serta berkelanjutan (integrated water resources management), Merumuskan saran dan masukan substansi RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang kondusif untuk implementasi pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan,  Merumuskan model kelembagaan pengelolaan sumber daya air, SPAM dan air limbah, serta DAS yang kompatibel untuk pengelolaan secara terpadu dan berkelanjutan, Menjadikan kebijakan pengelolaan sumber daya air dan lahan terkait (DAS Sepaku dan DAS Semoi-semulang) menjadi percontohan kebijakan pengelolaan WS dan DAS di Indonesia .

(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor: Sukandar, S.sos)