Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sumber Daya Industri
Selasa, 24 Agustus 2021. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri pelaksanaan kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sumber Daya Industri di Hotel Midtown Samarinda yang diselenggarakan oleh Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur pada Hari Selasa (24/8/2021).
Sebagai motor penggerak (prime mover) pertumbuhan ekonomi, sektor industri khususnya industri pengolahan nonmigas (manufaktur) menempati posisi strategis untuk terus ditingkatkan kinerjanya. Dalam rangka peningkatan kinerjanya, berbagai upaya dilakukan termasuk melaksanakan pembangunan sumber daya industri. Pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri.
Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia industri, Pemerintah Daerah dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, magang, pendidikan vokasi dan/atau sertifikasi profesi. Pembangunan sumber daya industri meliputi 5 (lima) aspek yang merupakan bagian dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2039.