Rapat Penyelesaian Permasalahan lahan Pada Ruas Jalan km. 13 Kariangau
Samarinda, (20/11/2020). Kasubbid Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan Dedy Pujda Wardana, ST dan staff mengikuti rapat Penyelesaian Permasalahan lahan Pada Ruas Jalan km. 13 Kariangau bertempat di Kantor UPTD Wilayah I Dinas PUPR Provinsi Kaltim.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkiraan harga tanah terdampak yang nantinya akan diajukan kepada pemilik tanah berdasarkan dari perhitungan Konsultan Appraisal. Berdasarkan peta rencana pengadaan lahan hasil perhitungan oleh Konsultan Appraisal, obyek penilaian terdiri dari 3 bidang tanah dengan luas ± 18.229 meter persegi.
Disampaikan oleh Dedy Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemilik tanah telah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Pemilik tanah PB Sinurat dan Karisman Hady menerima harga satuan yang telah disepakati sebagai dasar pembayaran ganti rugi tanah.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PUPR akan melaksanakan langkah-langkah percepatan administrasi pembayaran sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020.
(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor : Sukandar, S.Sos)