post-img

Selasa, 01 Desember 2020

Admin

Berita

82501 kali dilihat

Seminar Perpindahan Ibu Kota Negara : Dari persiapan Pemerintah Daerah hingga Penerimaan Masyarakat

Samarinda, 14/01/2020. "Jangan sampai warga asli Kalimantan Timur hanya menjadi penonton disaat Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim", pesan dari Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Muhammad Sabani, M.Sc, pada saat membuka acara Seminar dengan tema Perpindahan ibu Kota Negara : Dari Persiapan Pemerintah Daerah hingga Penerimaan Masyarakat yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Seminar ini diadakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda bersama dengan Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI), menghadirkan narasumber dari Pemerintah Daerah Kaltim yang diwakili oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dari Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda dihadiri oleh peserta dari perwakilan Universitas yang ada di Kalimantan Timur, Aktivis Akademisi serta Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI). 

Pada kesempatan ini, Bappeda Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Kasubbid Prasarana Perhubungan, Akhmad Muzakkir, ST, M.Si memaparkan beberapa hal terkait persiapan Pemerintah Daerah untuk menyongsong perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), diantaranya adalah Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur terhadap rencana pemindahan IKN dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kepala daerah (Bupati dan Walikota), tokoh masyarakat, tokoh adat dan beberapa stakeholders mendukung sepenuhnya pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, termasuk dukungan infrastruktur pendukung IKN melalui Visi Kaltim 2030 yang telah terbangun antara lain Jalan tol yang telah menghubungkan 2(dua) PKN Balikpapan dan PKN Samarinda, Bandara dan Pelabuhan. Selanjutnya dalam paparan lain juga disampaikan mengenai kesiapan infrastuktur prioritas, konsep pembangunan IKN baru, Sinkronisasi rencana IKN terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, Skema Pembiayaan, percepatan aspek legal/hukum rencana pemindahan IKN dan harapan sinkronisasi & aspek kelembagaan pemindahan IKN. Yang menjadi poin utama dalam paparan yang disampaikan adalah mengenai aspek yuridis dimana belum adanya Undang-undang yang mengesahkan atau menyatakan bahwa Ibu Kota Negara akan di pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Berikutnya, narasumber dari Asosiasi Doktor Hukum Indonesia yang di wakili oleh Dr. Jawade Hafidz, S.H.,M.H selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Doktor Hukum Indonesia dalam paparannya yang berjudul Problematika Pemindahan Ibu Kota Negara, terdapat tiga permasalahan utama dalam perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yaitu dari aspek Yuridis, Sosiologis dan Politik, dimana menurutnya dalam aspek yuridis perlunya payung hukum pemindahan Ibu Kota Negara dalam bentuk undang-undang, kemudian aspek sosiologis terkait dengan kesiapan masyarakat setempat dengan adanya kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dan aspek Politik baik lokal maupun nasional yang menimbulkan pertanyaan apakah DPRD Provinsi Kalimantan Timur sudah mempunyai keputusan setuju atau tidaknya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara karena terkait dengan sinkronisasi antara keputusan daerah dan pusat.

Selain dari ADHI Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, acara seminar ini juga menghadirkan narasumber dari Ketua DPD ADHI Kaltim, Bela Indi Sulistio yang memaparkan tentang Implikasi Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara, serta narasumber yang berasal dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Awang Long Samarinda, DR. H. Husni Thamrin, S.H.,M.H yang mengusung paparan Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari kajian Hukum Ekonomi.