Samarinda, 7/11/12. Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk dalam menjalankan tugas termasuk Kepala pada kehadiran kerja, bila mana dalam waktu satu tahun tidak masuk kerja selama 46 hari ke atas maka sanksi berat sudah menanti yaitu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Zaitun Sriyana,SH sebagai narasumber pada sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN No. 21 Tahun 2010 kepada seluruh karyawan dan karyawati Bappeda Kaltim di ruang rapat Pola Dasar, lantai I Bappeda Kaltim, Jl, Kusuma Bangsa Samarinda, yang dihadiri karyawan dan karyawati sekitar tujuh puluh lima orang.
Narasumber yang didampingi oleh Sekretaris Bappeda Kaltim, Ir.H. Nazrin,M.Si menambahkan bahwa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS harus melalui proses panjang sesuai dengan kuridor hukum, misalnya dari teguran ringan, sedang dan berat.
Penegakan disiplin dengan hukuman ringan tidak masuk kerja selama 5 sampai dengan 15 hari kerja yang terdiri dari 5 hari kerja mendapat hukuman teguran lisan oleh atasan langsung, 6 hari sampai 10 hari kerja mendapat sanksi hukuman teguran tertulis, dan 11 hari sampai dengan 15 hari kerja mendapat hukum pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan untuk sanksi hukuman sedang bila melanggar disiplin tidak masuk kerja selama 16 hari sampai dengan 30 hari kerja, dengan rincian 16 hari sampai dengan 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 21 hari sampai dengan 25 hari kerja dihatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 26 hari sampai dengan 30 hari kerja maka akan dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sementara untuk sanksi berupa hukuman berat bila melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama 31 hari sampai dengan 46 hari kerja atau lebih, dengan rincian 31 hari sampai dengan 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 36 hari sampai dengan 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dan 41 hari sampai dengan 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional; dan untuk 46 hari kerja keatas maka dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bila semua unsur melanggar disiplin PNS telah tercapai maka yang bersangkutan dapat diproses untuk dilakukan pemberhentian sebagai PNS. Kata narasumber, Zaitun Sriyana, SH.
Antusias peserta yang hadir sangat tinggi terbukti dengan banyaknya pertanyaan peserta yang dipandu oleh Sekretaris Bappeda Kaltim kepada narasumber membahas bermacam permasalahan dari panismen atau bentuk hukuman bagi yang melanggar peraturan sampai dengan karyawan yang menjalankan tugas dengan sangat baik yang harus mendapat penghargaan/riwod baik berupa kesejahteraan atau kenaikan pangkat.
latar belakang ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 antara lain : 1. Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi; 2. Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah; 3. Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan; 4. Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin; 5. Menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai dilingkungannya.
Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin (HD) antara lain :
a. Pemanggilan diuraikan menjadi empat poin yaitu : 1. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan; 2. Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan; 3. Apabila pada tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama; 3. Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan HD berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
b. Pemeriksaan diuraikan menjadi 7 (tujuh) poin antara lain : 1. Sebelum PNS dijatuhi HD setiap alasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; 2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP; 3. BAP harus ditandatangai oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa; 4. Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangi BAP, BAP tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuma Disiplin; 5. PNS yang diperiksa berhak mendapat photo copy BAP; 6. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan HD; 7. Dalam keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
c. Penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) diuraikan menjadi 4 (empat) poin diantaranya : 1. Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan untuk menjatuhkan HD kepada PNS tersebut merupakan kewenangan : a. Atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan HD; b. Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki BAP; poin 2. Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk (pasal 25 PP 53 th 2010); 3. Tim Pemeriksa terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk; 4. Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.
d. Penyampaian Hukuman Disiplin (HD) diuraikan menjadi 4 (empat) poin antara lain : 1. Setiap penjatuhan HD ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum; 2. Keputusan disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait; 3. Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas hari) hari kerja sejak keputusan ditetapkan; 4. Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
e. Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.
Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi HD tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pembebasan sementara dilakukan oleh atasan langsungnya; 2. Pembebasan sementara berlaku sejak yang bersangkutan diperiksa sampai dengan ditetapkannya Hukuman Disiplin; 3. PNS yang dibebastugaskan sementara tetap diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Apabila atasan langsungnya tidak ada, maka pembebasan sementara dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
f. Dasar penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) diuraikan beberapa poin penting antara lain : 1. PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatui satu jenis HD yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan; 2. PNS yang pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis HD yag lebih berat dari HD terakhir yang pernah dijatuhkan kepadaya; 3. PNS tidak dapat dijatuhi HD dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin. (Humas Bappeda Kaltim/Sukandar,S.Sos).
Keterangan photo : 1. Sekretaris Bappeda Kaltim, Ir.H. Nazrin,M.Si memimpin rapat sosialisasi Permen No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN No. 21 Tahun 2010 yang disampaikan oleh narasumber dari BKD Provinsi Kaltim, Zaitun Sriyana, SH Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukuman Pegawai; 2. Para peserta yang hadir sekitar tujuh puluh lima orang sedang menyimak penjelasan dari narasumber.