Samarinda, 18/3/13. Penetapan Perencanaan Program Prioritas dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014 disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi pada saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Perencanaan Prioritas dalam rangka penyusunan RKPD Provinsi Kaltim tahun 2014 di ruang rapat Pola Dasar lantai I Bappeda Kaltim, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarainda, dihadiri peserta kurang lebih seratus orang berasal dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Bappeda Kaltim, DR.Ir.H. Rusmadi.MS memimpin Rapat Koordinasi Perencanaan Prioritas dalam rangka penyusunan RKPD Kaltim Tahun 2014 didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim, dari kanan Prof. DR.Dwi Nugroho, M.Pd bidang Kemasyarakatan & SDM, sebelah kiri Kepala Bappeda Kaltim, Yudha Pranoto Bidang Hukum, Politik & Pemerintahan; dan Dr. Ir. H. RUDY T. KOESNANDAR, MF staf Ahli Bidang Pertanian, SDA dan Lingkungan Hidup, juga dihadiri oleh staf Ahli Bidang Ekonomi & Keuangan; serta staf Ahli Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Bappeda Kaltim menyampaikan isu strategis lainnya antara lain : (1). Tahun 2014 merupakan tahun politik dimana akan dilaksanakan Pemilu legislatif dan presiden/wakil presiden; (2). Telah berjalannya pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu, sehingga perlu penyesuaian dalam perencanaan dan penganggaran.
Indikasi struktur anggaran RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 dengan jumlah pendapatan sebesar Rp. 12 Trilliun dan dengan total belanja sebesar Rp. 13,7 Trilliun terdiri dari rincian belanja tidak langsung sebesar Rp. 6,37 Trilliun dan belanja langsung sebesar Rp. 7,33 Trilliun, dengan total program prioritas Renja SKPD sebanyak 1012 program dan Ranwal RPJMD sebesar 100 program. sedangkan total usulan SKPD untuk belanja langsung (BL) sebesar Rp. 12,3 Trillun sedangkan versi Ranwal RPJMD sebesar Rp. 7,3 Trillun, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi sebesar Rp. 5 Trillun (disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.