Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Finalisasi RPJMD Kaltim 2013-2018

Berita

Rapat Finalisasi RPJMD Kaltim 2013-2018

Samarinda, Rabu 4/6/14. Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir. H. Djoko Susilo Handono sekaligus sebagai Kepala Bidang Pengkajian dan 1a._plh_Ka._Bappeda_Kaltim_mimimpin_rapat_finalisasi_RPJMD_Kaltim_20140604_144807Pembiayaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memimpin rapat pembahasan finalisasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018 bersama staf ahli DPRD Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat Propeda lantai II Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, jalan Kusumba Bangsa Nomor 2 Samarinda, Rabu, 4/6/14.

Peserta yang hadir dari lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diantaranya Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Hariyo Santoso; Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, H. Hafidz Lahiya, SE., M.Si; Kepala Biro Hukum Setwilda Provinsi Kalimantan Timur H Suroto, Dispenda Provinsi Kaltim, dan para Kepala Sub Bidang serta staf lingkup Bappeda Provinsi Kalimantan Timur maupun SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara staf ahli DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang hadir sebanyak empat orang dari tujuh orang anggota diantaranya : 1. Sopiskusna; 2. Khaeruddin Karim; 3. Ndan Imang; 4.Ahmad zani dan Andi Abdul Razad staf Pansus.

Pembahasan dokumen Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 bersama pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Ir. H. Djoko Susilo Handono menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya bahwa staf ahli DPRD Provinsi Kaltim sepakat untuk duduk bersama dalam rangka memperbaika dokumen RPJMD Provinsi Kaltim dari bab 1 sampai bab 10 atau bab terakhir demi menyempurnakan dokumen dalam rangka peningkatan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur pada 5 tahun mendatang.

Indikator pembangunan makro Provinsi Kalimantan Timur menjadi pembahasan lebih mendalam karena merupakan sektor strategis dalam pembangunan Kalimantan Timur pada 5 tahun kedepan dan pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan 30 pertanyaan atau saran dalam menyempurnakan dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Tahun 2013-2018.

Saran Perbaikan Pansus Raperda RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018

1.    Pemaparan permasalahan yang disampaikan pada dokumen RPJMD ini khususnya di bidang kesehatan terlihat tidak konsisten dalam pembahasannya. Konsistensi dalam menyajikan dalam dokumen perencanaan tersebut sangat penting untuk konsisten dalam penyusunan rencana solutif ke depan;
2.    Masih terlalu banyak permasalahan di bidang kesehatan yang dijumpai di Kalimantan Timur yang tidak dipaparkan dalam dokumen RPJMD ini. Ada beberapa permasalahan tersebut merupakan permasalahan klasik yang berulang-ulang sejak periode yang lalu;
3.    Program dan alokasi pendanaan pada setiap program tidak konsisten dengan permasalahan maupun arah kebijakan yang dipaparkan pada dokumen RPJMD. Misalnya, untuk permasalahan kesehatan pada penduduk miskin dengan program pelayanan kesehatan penduduk miskin (kode 1.02.24) hanya dialokasikan dana sebesar Rp.324,28 juta pada tahun 2014 sementara Program kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan (kode 1.02.35) dianggarkan sangat besar yaitu sebesar Rp.2,596.56 milyar. Disamping itu bila kita lihat program-program kesehatan yang dituangkan dalam dokumen RPJMD banyak yang tidak menyentuh langsung kepada pelayanan pada masyarakat.2._peserta_20140604_145909
4.    Apa asumsi dan pendekatan analisis yang dipakai untuk menghitung proyeksi pendapatan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014-2018 sehingga target pendapatan meningkat dari tahun ke tahun, sehingga proyeksi belanja juga ikut menaik setiap tahunnya. Kami melihat ada perhitungan ramalan atau proyeksi pendapatan dari sumber dana perimbangan yang agak ganjil. Hal ini penting dipertanyakan karena proyeksi ini digunakan untuk meletakkan rencana pendanaan indikatif dalam RPJMD ini.
5.    Pendapatan yang semakin menurun ditahun-tahun mendatang diperlukan penyesuaian program strategis. Oleh karena itu, program lebih diarahkan kepada program yang bisa mendorong kegiatan pembangunan kearah pembangunan agroindustri. Kawasan strategis yang telah ditetapkan sebagai kawasan yang dapat mendorong kegiatan industri berbasis pertanian seperti kawasan Kariangau, Maloy dan Food and Rice Estate perlu didorong lebih ke depan karena dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan adanya keterkaitan antar sektor hulu dan hilir.
6.    Penanggulangan kemiskinan: penurunan angka kemiskinan masih terhitung lambat, padahal masalah ini menyangkut nafas dan kehidupan warga kita yang kurang beruntung, yang disebut “penduduk  miskin”.  Tahun 2009-2012 jumlah penduduk miskin memiliki trend meningkat. Pada tahun 2010 jumlah penduduk miskin 243.000 orang, pada tahun 2011 meningkat menjadi 247.900 orang, pada tahun 2012 terus meningkat menjadi 253.340 orang, dan menurun sedikit menjadi 237.960 pada tahun 2013 padahal dana yang dikucurkan untuk penanggulangan kemiskinan mencapai ratusan Milyar bahkan Triliunan Rupiah. Hal ini menjadi keprihatinan kita bersama dan perlu mendapat perhatian sangat serius pemerintah, yaitu dengan membuat Program Kegiatan yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan penduduk miskin.  Sasaran Program dan Kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan harus betul-betul TEPAT Sasaran, yaitu Rumah Tangga Miskin (RTM), bukan ditujukan pada warga yang sudah mampu.  Penduduk miskin ini hidup dengan penghasilan sangat memprihatinkan yaitu  Rp. 170.000 sampai Rp. 220.000 per bulan, setara  Rp. 8.000 per hari.  Kami menilai bahwa Target penurunan angka kemiskinan menjadi 5% masih tinggi karena hal ini berarti masih akan ada sekitar 165.000 jiwa saudara-saudara warga Kaltim  yang masih hidup  miskin. Mereka perlu mendapat perhatian khusus, dan perlu merasakan hasil pembangunan yang merata dan berkeadilan seperti warga Kaltim lainnya : a). Oleh karena itu perlu dipetakan program-program apa saja yang mendorong penurunan kemiskinan dan menjadi bab khusus dalam RPJMD; b).    Apa tolok ukur dan pendekatan yang dipakai dalam menetapkan indikator kinerja  penurunan kemiskinan sebesar 5 %.
7.    Penurunan pengangguran tahun 2013 menjadi sebesar 8,9% tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan RPJM 2014 – 2019 mendatang, karena tidak mewakili nilai rata-rata capaian 5 (lima) sebelumnya 2008 – 2013. Seharusnya capaian penurunan pengangguran bisa mencapai dibawah 5%, karena berbanding dengan besarnya Sumber Daya Alam yang ada, potensi iklim politik dan ekonomi atau usaha yang kondosif, maka seharusnya daya serap ke dunia kerja bisa tinggi.
8.    NTP atau Nilai Tukar Petani  merupakan perbandingan antara harga yang dijual terhadap angka yang dibayar oleh petani. Jika NTP jatuh pada angka di bawah 100 persen, artinya, pengeluaran petani lebih besar dibanding pemasukannya dari hasil tani. Sementara, di Kalimantan Timur, sebagian besar pemasukan petani berasal dari hasil pertanian. nilai tukar petani (NTP), yang sejak lebih dari dua tahun terakhir selalu berada di bawah angka berimbang, 100 persen. Ini adalah cerminan kemiskinan para petani yang terus terjadi dan seyogyanya maenjadi titik fokus juga dari strategi pembangunan daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, NTP Kaltim tahun 2013 masih jatuh pada angka 98,37 persen. Jika dipecah menurut sub-sektornya, hanya kelompok peternakan dan perikanan yang NTP-nya mencapai lebih dari 100 persen. Tiap kelompok sebesar 103,3 persen dan 101,77 persen. Sedangkan untuk petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan rakyat, NTP masih di bawah angka impas 100 persen.
a.    Program bantuan input dan teknologi serta ekstensifikasi pertanian perlu ditingkatkan secara signifikan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi pertanian.
3._staf_ahli_dewan_20140604_145833b.    Peningkatan penerimaan petani bukan hanya dari sisi hasil produksi tetapi juga harga yang berpihak kepada petani. RPJMD tahun 2013-2018 belum mengakomodir persoalan yang terkait dengan subsidi output. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan secara serius untuk memasukkan program bantuan berupa subsidi output dan peningkatan nilai tambah produksi pertanian.
9.    Dalam pemaparan tentang kondisi eksisting energi dan sumber daya mineral pada Bab 2., terjadi ketidak-konsistenan antara keterangan dengan tabel. Dalam keterangannya, rasio elektrifikasi mengalami kenaikan yang disebabkan oleh kondisi jenis pembangkit, sementara dalam tabel terjadi penurunan rasio elektrifikasi dari tahun 2007 sampai 2013.
10.    Dalam pemaparan tentang kondisi eksisting energi dan sumber daya mineral tidak dipaparkan secara jelas dan komprehensif khususnya mengenai sumber-sumber energi baru dan terbarukan. Pencantuman data tersebut sangat penting karena akan menjadi acuan seberapa besar sumber-sumber energi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencapai sasaran yang akan dicapai. Perlu diketahui bahwa sumber-sumber energi baru dan terbarukan sangat beraneka ragam namun belum tentu semua bisa dimanfaatkan atau dikelola menjadi energi baru dan terbarukan.
11.    Pada Bab 2 tentang Kondisi eksisting Energi dan sumber daya mineral terdapat kalimat: “Energi listrik merupakan energi yang terbaharukan dimana proses produksi listrik perusahaan masih menggunakan sumber energi listrik fosil. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan sekarang ini banyak ditemukan sumber-sumber energi yang dapat diolah menjadi sumber energi listrik. Namun kurangnya produksi listrik menyebabkan pemadaman-pemadaman dilakukan di beberapa wilayah sebagai antisipasi meningkatnya konsumsi listrik rumah tangga’. Kalimat tersebut mendapatkan koreksi baik dari segi tata bahasa maupun peristilahan yang digunakan.
12.    Antara Sasaran/Strategi/Kebijakan yang disampaikan tidak sinkron dengan rencana program prioritas yang akan dilakukan. Ada beberapa rencana program prioritas yang disampaikan tidak termasuk dalam sasaran/strategi dan kebijakan yang ada.
13.    Program yang disampaikan dalam rencana program prioritas bersifat sentralistik dimana peran pemerintah daerah berperan sangat dominan dan bahkan tidak terlihat peran masyarakat/swasta atau keterlibatan masyarakat/swasta dalam rencana program prioritas tersebut.
14.    Dalam pemaparan isu-isu strategis mengenai energi dan sumber daya mineral, belum dipaparkan secara komprehensif dan aktual tentang isu-isu energi dan sumber daya mineral yang berkembang saat ini. Seperti diketahui bahwa saat ini kebutuhan energi dunia termasuk Indonesia atau Kalimantan Timur semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semikin tinggi, pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi, dan perkembangan teknologi yang semakin maju.
15.    Dalam menentukan target bauran energi baru dan terbarukan, perlu disesuaikan dengan target bauran energi nasional seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Kepres tersebut telah ditentukan persentase peran sumber-sumber energi sampai tahun 2015 yaitu: Minyak bumi menjadi kurang dari 20 persen,  Gas Bumi menjadi lebih dari 30 persen, Batubara menjadi lebih dari 33 persen, Bahan bakar nabati menjadi lebih dari 5 persen dan Panas bumi menjadi lebih dari 5 persen, Biomassa, nuklir, mikrohidro, tenaga surya dan tenaga angin menjadi 5%, Batubara yang dicairkan menjadi 2%.
16.    Dalam isu-isu strategis yang disampaikan khususnya mengenai kurangnya daya listrik yang menyebabkan sering terjadi pemadaman listrik (byar-pet),  tidak tercantum  dalam rencana program prioritas untuk mengatasi hal ini. Bahkan kondisi kelistrikan Kalimantan Timur saat ini tidak dipaparkan dengan jelas dalam RPJMD ini padahal kondisi kelistrikan Kalimantan Timur seperti yang disampaikan dalam isu-isu strategi sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian untuk mengatasi masalah tersebut.
17.    Dilakukan perbaikan pada Tabel 8.1 tentang Daftar Rencana Program Prioritas beserta Pagu Indikatif Prov kaltim. Dalam Tabel tersebut masih terdapat ketidak-sesuaian antara Program Prioritas pembangunan dengan SKPD yang melaksanakan.  Yang perlu diperbaiki dalam hal ini adalah nama SKPD yang melaksanakan. Harus ada kesesuaian antara Program dengan SKPD yang bertanggung  jawab. Sebagai contoh bisa dilihat pada halaman VIII-24, VIII-25, dst.
18    Program-Program dalam RPJMD hendaknya saling bersinergi satu dengan yang lain, tidak bersifat kontradiktif sehingga biaya yang dikeluarkan dapat efektif dan efisein dengan outcome yang lebih luas.4._20140604_145802
19.    Perlu ada Strategi, kebijakan dan program menuju Restrukturisasi Ekonomi Kaltim yang memberikan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan, dengan pertimbangan : a). Sumberdaya alam (minyak, gas dan batubara) persediaannya menurun karena tak terbaharui, sementara PDRB Kaltim masih tergantung SDA tak terbaharui, konsekwensinya PDRB Kaltim ikut menurun; b). Potensi sektor lain (non migas) walaupun kecil sumbangan terhadap PDRB Kaltim, namun  memiliki pertumbuhan, menyerap banyak tenaga kerja lokal Kaltim, khususnya sektor pertanian; c). Dokumen RPJMD 2014 – 2018, mengarahkan peningkatan kontribusi sektor pertanian dalam arti luas; Strategi 7: Pengembangan agribisnis; Pengembangan industri pengolahan produk unggulan daerah, Penguatan infrastruktur, SDM  dan teknologi agroindustri; Program Peningkatan dan Pengembangan Industri Olahan non migas; Kontribusi industri olahan non migas terhadap PDRB (Triliun) 24% menjadi 38,4%. Menjadi tugas dari SKPD DISPERINDAGKOP, DISTAN, DISBUN. Namun perlu juga ditetapkan target peningkatan pertumbuhan PDRB dari sektor pertanian.
20.    Setiap kebijakan dan program yang dirancang dokumen RPJMD Kaltim 2014 – 2018, Hendaknya benar-benar sinkron dan sinergis dengan kebijakan dan program pemerintah kabupaten/kota, dan telah disepakati bersama, termasuk penggabungan alokais anggaran yang bersumber APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kab/Kota.
21.    Terkait dengan terbatasnya anggaran pemeliharaan tiap tahunnya, serta fenomena kendaraan angkutan yang beroperasi melebihi kemampuan daya dukung ijin jalan, pansus LKPJ meminta kepada DINAS PU dan DINAS PERHUBUNGAN menyampaikan strategi untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam dokumen RPJMD belum ditemukan strategi penanganan bersama/sinergis antara Dinas PU dan Perhubungan yang diterapkan untuk memecahkan hal tersebut ?
Pemerintah provinsi harus memilih strategi, menegakkan peraturan dan menindak pelanggar pengguna jalan yang melebihi berat beban gandar yang dijinkan, sebagaimana diatur dalam UU tentang Jalan. Hal ini tentunya harus ada petugas pengawas beban jalan,  dan pos pemantau/pengawas berat beban kendaraan angkutan yang ada di setiap simpul dan ruas jaringan jalan yang akan dipantau, dihubungkan dengan alat telemtri pemantau berat muatan dari jarak jauh. Saat ini hanya ada pos timbangan di ruas jalan Balikpapan – Samarinda, atau membangun ruas jalan dengan daya dukung tinggi, misal diatas 20 ton. Pemilihan strategi ini membutuhkan biaya pembangunan perkerasan permukaan jalan yang mahal untuk setiap kilometernya. Atau  memadukan dua strategi tersebut. Dengan memilih ruas jalan mana yang cocok diterapkan strategi 1 atau strategi 2.
22    Program Penambahan dan perbaikan jalan usaha tani dan jalan produksi, masih belum ada nilai pagu indikatif, dan belum terisi nilai target (output),  serta belum menjelaskan perkiraan manfaat terukur (outcome) dan indikator manfaat. Karena pembangunan jalan usaha tani menjadi kewenangan Kab/kota, maka : a). Perlu dijelaskan bentuk pembiayaan Bantuan Keuangan atau Belanja Langsung yang disepakati oleh Pemerintah Kab/Kota bersama Pemerintah Provinsi; b). Perlu koordinasi dan kesepakatan untuk menyelaraskan/sinergi perencanaan dan program perbaikan jalan usaha tani dan jalan produksi antara pemkab/pemkot dengan pemprov.
23    Program pembangunan jalan dan jembatan (1.03.15), sudah memiliki pagu indikatif. Tahun 2014 Rp 3,733 trilyun, tahun 2015; Rp. 3,503 trilyun; tahun 2016 Rp. 2.738 trilyun;  tahun 2017 Rp. 2,537 trilyun, tahun 2018 Rp. 2,426 Trilyun.
Belum ada indikator output dan outcome, dan Perlu ada penjelasan kira-kira lokasi dimana saja.
24.    Pemerintah Provinsi Kaltim sudah harus menerapkan Cost and Benefide Analisys (CBA) terhadap keputusan-keputusan investasi yang memanfaatkan SDA
25.    Pemerintah Kaltim perlu melakukan Audit Lingkungan dalam rangka untuk mengetahui kondisi ekologi Kaltim dengan tepat sekaligus melakukan konektivitas pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Timur.
26.    Pemerintah Provinsi hendaknya mengupayakan penambahan jumlah inspektur/pengawas pertambangan yang sesuai dengan kualifikasi undang-undang yang berlaku sesuai dengan kebutuhan.
27.    Pemerintah Provinsi agar menikdaklanjuti nota kesepemahan (MoU) dengan UKP4 dan REDD tentang penataan perijinan pemanfaatan lahan perkebunan dan pertambangan dengan melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif kepada pemerintah kabupaten/Kota agar dapat dibuat regulasi yang lebih mengikat dan dapat difahami oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil dari kerjasama ini kedepan perlu diarahkan untuk merumuskan kebijakan tata kelola kegiatan pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur
28.    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harusnya tetap menjalankan mandatory Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 yaitu kewajiban Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Pengawas Pertambangan Daerah. Kebijakan ini sebagai tanggung jawab hukum dalam menjalankan keputusan daerah yaang telah disetujui oleh DPRD sebagai repsentasi Rakyat Kaltim termasuk salah satu solusi untuk memastikan lingkungan hidup di Kalimantan Timur tetap terjaga dan tidak ditinggalkan oleh penambang yang pada umumnya berasal dari luar Provinsi Kalimantan Timur.
29.    Wilayah Pesisir provinsi Kalimantan Timur harus dikelola dengan baik. Perlu dipertimbangan integrasi pentaan ruang di darat dan di laut yang menjadi kewenangan daerah. Pentingya integrasi penataan ruang darat dan laut akan berguna bagi pola penggunaan ruang dalam rencana-rencana pembangunan
30.    Hutan manggrove tidak boleh dikonversi menjadi area tambak oleh karena ekosistem tersebut sebagai penyangga kelangsungan stock ikan yang ada di perairan Kalimantan Timur. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar,S.Sos).