Samarinda, 26/6/14. Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Ir.H. Nazrin,M.Si membuka acara rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 di ruang rapat Propeda lantai II Bappeda Provinsi Kaltim, Jln. Kesuma Bangsa No. 2 Samarinda.
H. Nazrin di dampingi oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Djoko Susilo Handono dan yang mewakili Kepala Biro Keuangan Setwilda Provinsi Kaltim, Kepala Bagian Anggaran, Fahmi. Peserta rapat dihadiri berjumlah kurang 40 orang berasal dari Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Keuangan Setwilda Provinsi Kalimantan Timur. Peserta rapat khusus lingkup Bappeda Provinsi Kaltim di antaranya Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah, H. Hafidz Lahiya, SE., M.Si; Kepala Sub Bidang Pengkajian Pembangunan Daerah, Andi Arifuddin, S.Pi; Kepala Sub Bidang Prasarana Wilayah Ahmad Muzakkir, ST.,M.Si; Kepala Sub Bagian Perencaaan Program H. Buyung Dodi Gunawan,ST., MM dan staf bidang serta sekretariat.
Dalam penyampaian pembahasan Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bersama Kabag Anggaran Setwilda Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi dan Kabid Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan hasil diskusi dengan peserta rapat menghasil beberapa poin penting antara lain :
1. Rancangan KUA-PPAS Provinsi Kalimantan Timur perpedoman pada RKPD Provinsi Kaltim tahun 2015 yang telah ditetapkan;
2. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara RKPD dan KUA-PPAS yang disusun maka akan disesuaikan pada KUA-PPAS;
3. Proyeksi Pendapatan Tahun 2015 Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 8,5 Trilliun dan proyeksi belanja sebesar Rp. 9,2 Trilliun, jadi masih ada defisit sekitar Rp. 700 Milyar;
4. Sementara proyeksi Pendapatan Tahun 2016 Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 8,9 Trilliun dan proyeksi belanja sebesar Rp. 9,5 Trilliun, jadi masih ada defisit sekitar Rp. 650 Milyar;
5. Mempersiapkan anggaran untuk dana acara nasional seperti MTQ tahun 2015 yang akan dilaksanakan di Kutai Barat dan Porprov Kaltim tahun 2015;
6. Mengevaluasi dana BLUD baik dari pendapatan maupun belajan;
7. Mengevaluasi kembali PAD khususnya pada bagi hasil pada Kabupaten/Kota;
8. Mempersiapkan anggaran belanja begawai untuk kesehatan (Alkes) dalam rangka mengakomodasi BPJS;
9. Mengevaluasi kembali dana bantuan keuangan pada kabupaten/kota;
10. Perubahan asumsi pada struktur APBD pada RKPD dapat dilakukan perubahan pada pembahasan KUA-PPAS dalam rangka penyesuaian;
11. Berkenaan dana bagi hasil dibuatkan Pergub, dana bagi hasil daerah Kabupaten/Kota;
12. Penetapan pagu SKPD yang sudah ditetapkan dalam RKPD 2015 wajib dipedomani apabila ada SKPD yang tidak mematuhi pagus tersebut maka SKDP bersangkutan dimintan untuk membuat surat pernyataan;
13. Belanja hibah wajib untuk Pemilu Kabupaten Mahulu sebesar Rp. 6 Milyar sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2013 dan Provinsi Kaltara sebesar Rp. 50 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2007. (Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur).