Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Penajaman Program Prioritas Kaltim

Berita

Penajaman Program Prioritas Kaltim

Samarinda, Selasa 1/7/14. Plh. Kepala BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Sekretaris  Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Nazrin, M.Si 1a._penajaman_program_prioritas_20140701_102339_Jalan_Kesuma_Bangsamemimpin acara Rapat Penajaman Program Prioritas Provinsi Kalimantan Timur sesuai RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 di ruang rapat Propeda lantai II Bappeda Provinsinsi Kaltim, Jl. Kesuma Bangsa No. 2 Samarinda dihadiri peserta sebanyak 37 orang (sesuai absensi) terdiri dari seluruh Kabid, Kasubbid dan Kasubbag serta staf terkait masing-masing bidang maupun Sekretariat Bappeda Provinsi Kaltim.

KESIMPULAN

I.    Pembahasan Program Prioritas Provinsi Kaltim

Berdasarkan hasil diskusi peserta rapat maka menghasil beberapa poin penting untuk dapat ditindaklanjuti antara lain :
1.    Program prioritas yang bisa membawa dampak penting dan berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat Kaltim;
2.    Memperhatikan janji Gubernur Kaltim pada saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah;
3.    Format matrik program prioritas Kaltim diseragamkan sesuai dengan kesepakatan rapat dalam dalam bentuk kerta ukuran A3 dan masing-masing SKPD laporannya dalam bentuk matrik cukup satu (1) lembar saja;
4.    Memperhatikan laporan SKPD berapa pagu yang ada dan berapa anggaran yang digunakan untuk pencapaian indikator utama masing-masing SKPD;
5.    Hanya indikator kinerja utama SKPD yang masuk dalam matrik program prioritas Kaltim;
6.    Data yang digunakan dalam matrik menggunakan dokumen sesuai dengan RPJMD Kaltim yang telah di PERDA kan Nomor 7, tanggal 17 Juni 2014 sehingga tidak merubah data entri di SIPPD, namun begitu bila ada perintah Gubernur Kaltim untuk mereposisi kembali data di SIPPD maka kitapun akan merubahnya;
7.    Reposisi dokumen boleh dilakukan sepanjang tidak merubah target akhir dari RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 bisa dipenuhinya, namun bila tidak bisa dipenuhinya maka akan merubah dokumen;
8.    Janji politik Gubernur Kaltim telah tercantum dalam Bab 7 RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2013-2018 ada sebanyak 118 program prioritas dan tidak semua SKPD memiliki program prioritas;

II.     Verifikasi Renstra SKPD Tahun 2013 – 2018

1.    Verifikasi Renstra SKPD sesuai RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2013-2018 oleh penanggung jawab pejabat eselon III masing-masing SKPD dan sebagai verifikator masing-masing Kepala Bidang Perencana Bappeda Kaltim dan telah diparaf oleh pejabat eselon IV dan berita acara akan ditandatangi oleh tim verifikasi setelah cek list sudah sesuai semua;
2.    Tujuan verifikasi Renstra SKPD Tahun 2013 – 2018 adalah untuk memastikan bahwa Sasaran dan Program Renstra SKPD telah selaras Dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2014;

III.    Mekanisme Verifikasi Renstra SKPD Tahun 2013 – 2018 antara lain :

1.   Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2014 Tanggal 17 Juni 2014 Tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2014 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada SKPD melalui surat edaran kepada kepala SKPD.
2.  Kepala Bappeda mengkoordinasikan verifikasi Renstra SKPD dikoordinir oleh Kepala Bidang P3D yang dilaksanakan oleh masing-masing kepala bidang perencana.
3.  SKPD menyampaikan Renstra SKPD yang telah disempurnakan yang berpedoman kepada Perda RPJMD dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kepada Kepala Bidang Perencana sebagai verifikator.
4.  Bidang P3D memfasilitasi penyelenggaan verifikasi Renstra SKPD.
5.  SKPD hadir di Bappeda dengan membawa Renstra SKPD (sesuai jadwal) yang telah ditandatangani oleh Kepala SKPD dan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kepala Bappeda untuk dilakukan verifikasi.
6.  Bidang-bidang perencana melakukan verifikasi renstra SKPD.
7.  Dalam melakukan verifikasi Renstra SKPD mengacu kepada check list.
8.  check list (pada point 7) ditandatangani oleh pejabat eselon III SKPD dan Kepala Bidang perencana Bappeda Provinsi Kalimantan Timur yang bersangkutan.
9.  Bedasarkan check list, SKPD memperbaiki kembali dokumen Renstra SKPD (Paling lama 7 hari pasca verifikasi).
10.  Renstra SKPD yang telah diperbaiki oleh SKPD, disampaikan kepada bidang perencana sebanyak 3 (tiga) eksemplar dokumen dan apabila perbaikan telah sesuai dengan check list, Kasubbid Perencana memaraf dan Kepala bidang perencana menandatangani berita acara yang menyatakan telah melakukan verifikasi dimana sasaran, program  dan kegiatan SKPD telah sinkron Dengan RPJMD.
11.  Bidang perencana dan SKPD memaraf per lembar dokumen Renstra SKPD pada 3 dokumen renstra. 3 (tiga) Dokumen Renstra SKPD yang sudah di verifikasi dan di paraf disampaikan masing-masing 1 (satu) dokumen untuk bidang perencana, bidang P3D dan SKPD. Selanjutnya Kepala Bidang Perencana menyampaikan nota dinas kepada Kepala Bidang P3D perihal penyampaian Renstra SKPD hasil verifikasi.
12.  Bedasarkan Renstra SKPD yang telah di verifikasi, Bidang-bidang perencana didampingi oleh SKPD melakukan input kegiatan Renstra SKPD ke SIPPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah).
13.  Bidang perencana melakukan verifikasi terhadap input Renstra SKPD.
14.  Program Renstra SKPD pada SIPPD menjadi program Bab VIII RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dan menjadi pedoman dalam penyusunan Renja SKPD, RKPD, dan R-APBD kurun waktu 5 tahun (tahun 2014-2018).
15.  Dokumen Renstra SKPD di sahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dan ditetapkan oleh Kepala SKPD.

IV.    Penyusunan dan Verifikasi Rancangan Akhir Renstra SKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 antara lain :

1.    Kepala SKPD menyusun rancangan akhir Renstra SKPD Periode 2013-2018 berpedoman pada Perda No. 7 Tahun 2014 Tanggal 17 Juni 2014 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumen tersebut dapat di download pada website Bappeda Provinsi Kalimantan Timur (http://www.bappedakaltim.com).

2.    Rancangan Akhir Renstra SKPD sebagaimana dimaksud butir (1) diverifikasi oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur. Jadwal, mekanisme, materi (check list) dan berita acara verifikasi Renstra SKPD terlampir.

3.    Verifikasi sebagaimana dimaksud pada butir (2), untuk menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan dan pendanaan SKPD selaras dengan RPJMD.

4.    Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghimpun seluruh rancangan akhir Renstra SKPD yang telah diverifikasi untuk diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur guna memperoleh pengesahan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Pengesahan paling lambat 1(satu) bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan (paling lambat Tgl 17 Juli 2014).

5.    Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Tentang Pengesahan Renstra SKPD, Kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD. Penetapan Renstra SKPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Rensta SKPD disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur (paling lambat Tgl 24 Juli 2014). Renstra SKPD yang telah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dan ditetapkan oleh kepala SKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Renja SKPD, RKPD, dan R-APBD setiap tahunnya.

6.    Berkenaan Dengan hal-hal tersebut diatas, agar kepala SKPD menyampaikan kepada kepala Bappeda sebagai berikut :
a)    Surat penyampaian Rancangan Akhir Renstra SKPD yang ditanda tangani kepala SKPD.
b)    Rancangan Renstra SKPD yang telah ditanda tangani oleh kepala SKPD.
c)    Menugaskan Pejabat eselon III dan kasubag  Penyusunan program untuk melakukan verifikasi rancangan akhir Renstra SKPD sesuai dengan jadwal. (Humas Bappeda Provinisi Kaltim, Sukandar,S.Sos).