Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi RPJMD Kaltim 2013 - 2018

Berita

Sosialisasi RPJMD Kaltim 2013 - 2018

Balikpapan, Selasa 9/9/14. Staf ahli Bidang Pertanian, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Prof.  DR.Ir. Sigit Hardwianto, M. Agr mewakili 3a._rusmadi_20140909_095354Gubernur Kalimantan Timur DR.H. Awang Faroek Ishak menyampaikan pemaparan sekaligus membuka acara Sosialisasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018 di Ballrom lantai X Hotel Jatra Komplek Balikpapan Super Blok Balikpapan.

Acara sosialisasi RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2013-2018 dihadiri oleh pejabat eselon II, eselon III, eselon IV maupun staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kota se Kalimantan Timur serta dari akademisi baik Universitas Mulawarman dan Sekolah Tinggi Swasta berjumlah kurang lebih 200 orang.

Pelaksanaan Sosialisasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 diawali dengan menyanyikan lagu Indoesia raya dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Ismawardi, staf Bappeda Kaltim, kemudian penyampaian laporan pelaksanaan oleh Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.H. Nazrin, M.Si kemudian dilanjutkan penyampaian sambutan sekaligus pembukaan oleh Gubernur Kaltim yang diwakili oleh staf Ahli Gubernur Kaltim bidang Pertanian, SDA dan LH.

Dalam penyampaian pemaparan Gubernur Kaltim mengatakan bahwa Sosialisasi perda RPJMD ini merupakan bagian dari proses akhir penetapan perda RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 – 2018 sebagai forum untuk mensosialisasikan wajah Provinsi Kalimantan Timur selama lima tahun ke depan.

Sebagaimana kita maklumi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah, mengamanatkan 6 (enam) bulan setelah Gubernur/Wakil Gubernur dilantik, RPJMD telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama, saya Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisal telah diberi amanah oleh rakyat Kalimantan Timur untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2013-2018 dan telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 Desember 2013. Dengan demikian kami bersama–sama dengan DPRD telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013 – 2018 pada tanggal 17 Juni 2014.

Dalam menyusun RPJMD berpedoman kepada Visi, Misi dan Program Pembangunan yang telah kami sampaikan pada kampanye pemilukada sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Visi, Misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah kami sampaikan kepada KPUD dan sidang paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur.2._paparan_narasumber_20140909_095402

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan apa yang akan kita wujudkan 5 (lima) tahun kedepan dan bagaimana kita mewujudkannya, sesuai dengan Visi Gubernur / Wakil Gubernur Kalimantan Timur yaitu  “Mewujudkan Kaltim Sejahtera yang merata dan berkeadilan berbasis agroindustry dan energi ramah lingkungan”.

Visi ini mengandung 2 (dua) elemen utama visi pembangunan yaitu mewujudkan Kaltim Sejahtera yang merata dan berkeadilan yang menekankan pada pertumbunhan ekonomi yang berkualitas serta pengembangan agro industry dan energy ramah lingkungan.

Yang ingin dicapai melalui Elemen Kaltim sejahtera yang merata dan berkeadilan adalah keseimbangan antara kesejahteraan social dan ekonomi ada keharmonisan antara pembangunan ekonomi dan social dan bahkan dengan aspek lingkungan hidup yang kesemuanya diketahui saling mempengaruhi. Elemen ini pada intinya adalah pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini maupun masa data, melalui pemerataan pembangunan ekonomi yang bertumpu pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Diharapkan dengan elemen Visi ini Kemiskinan, Pengangguran akan berkurang sehingga kualitas Sumber Daya Manusia terus mengalami peningkatan.

Sedangkan pada elemen Agro Industri dan Energi Ramah Lingkungan merupakan komitmen untuk melakukan transformasi ekonomi yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dengan system pengelolaan yang berkelanjutan, elemen ini diyakini dapat mewujudkan elemen Kaltim Sejahtera dan Berkeadilan. Dengan demikian pembangunan 5 (lima) tahun kedepan Provinsi Kalimantan Timur difokuskan kepada upaya mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan berbasis Agro Industri dan Energy Ramah Lingkungan.  Hal ini sejalan dengan upaya dalam rangka mewujudkan visi RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 – 2025.

Oleh sebab itu pada RPJMD telah ditetapkan arsitektur kinerja pembangunan Provinsi Kalimantan Timur yaitu 1 visi, 5 misi, 6 tujuan, 19 sasaran dan 119 program prioritas yang mendukung tercapainya janji-janji politik Gubernur Kalimantan Timur, meliputi :
1.    Penciptaan 150.000 lapangan kerja baru
2.    Pendampingan dan bantuan permodalan bagi 10.000 wirausahawan baru
3.    Penyediaan kartu sehat bagi seluruh masyarakat miskin
4.    Penyediaan beasiswa bagi 250.000 orang
5.    Program kredit tanpa agunan bagi usaha kecil
6.    Penyediaan permukiman layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah
7.    Penyediaan air bersih dan listrik di seluruh desa Kalimantan Timur
8.    Penyediaan sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi yang menghubungkan seluruh wilayah kecamatan
9.    Jalan Provinsi dan Nasional Kualitas Kelas I
10.    Penerapan Program Kaltim Hijau
11.    Pemanfaatan 100.000 Ha lahan terdegradasi untuk pertanian dan perkebunan rakyat non sawit
12.    Swasembada pangan
13.    Reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

4._peserta_lengkap_20140909_131932Janji Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut diatas telah dijabarkan kedalam visi, misi, tujuan dan sasaran (indikator dan target) pembangunan.

Adapun target makro pembangunan yang harus dicapai pada tahun 2018 adalah :
1.    Indek Pembangunan Manusia 78 %
2.    Pertumbuhan Ekonomi 5,2 %
3.    Tingkat Kemiskinan 5 %
4.    Tingkat Pengangguran 5,11 %
5.    Indek Kualitas Lingkungan 82 %

Kebijakan dan strategi  shifting  of  economic  policy  telah dilakukan sebagai awal peletakan dasar transformasi ekonomi Kalimantan Timur, yang melingkupi 3 strategis utama, yakni  :        
1.    Mengembangkan industri eksisting (Minyak,Pupuk, Gas,CPO, dan Batubara) dimaksudkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi saat ini dan sebagai  modal pembangunan.    
2.    Mengembangkan industri berbasis pertanian berskala industri dengan pendekatan  klaster    
3.    Pengarusutamaan pembangunan yang rendah karbon dalam konteks green   economy.

Dengan kebijakan ini diharapkan ekonomi Kalimantan Timur dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Selain isu transformasi ekonomi, Kalimantan Timur juga dihadapkan kepada beberapa isu yaitu :
1.    Pertumbuhan penduduk Kaltim Tahun 2020 dan 2035
2.    Rendahnya daya saing SDM Kaltim
3.    Kualitas lingkungan hidup
4.    Reformasi birokrasi
5.    Konektivitas transportasi, energi dan ketahanan pangan.

Untuk mengantisipasi isu-isu tersebut diatas, saya akan menyampaikan kebijakan yang akan ditempuh pada masing-masing isu tersebut :
.
1.    Sesuai dengan proyeksi penduduk yang dilakukan oleh Bappenas, jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020 berjumlah 4,56 juta jiwa dan pada tahun 2035 berjumlah 5,93 juta jiwa.  Apabila dibandingkan dengan hasil sensus penduduk tahun 2010 sebesar 3,58 juta jiwa, maka pertambahan penduduk pada tahun 2035 hampir 1,4 juta jiwa penduduk.  Disisi lain jumlah penduduk lebih banyak terkonsentrasi diperkotaan yaitu sebesar 77,7 %. Dengan demikian perlu diantisipasi dengan penerapan kebijakan sebagai berikut :
a)    Memberikan layanan pendidikan, kesehatan dan pengembangan keterampilan.
b)    Pengendalian pertumbuhan penduduk melalui optimalisasi program Keluarga Berencana.
c)    Kebijakan Ekonomi yang mendukung untuk penyediaan lapangan kerja dan pasar.
d)    Peningkatan penyediaan pangan seiring dengan peningkatan permintaan karena jumlah populasi bertambah.

2.    Daya saing SDM Kaltim
Saat ini tenaga kerja yang terserap didominasi oleh lulusan SLTP sebesar 84%. Selain itu, sektor yang banyak menyerap tenaga kerja adalah pada sektor pertanian, perdagangan dan jasa-jasa lainnya yang tidak memerlukan keahlian dan keterampilan. Kebijakan yang akan saya tempuh adalah sebagai berikut :
a)    Peningkatan Kompetensi Pendidikan Bidang Industri Unggulan;
b)    Penyaluran Beasiswa melalui Program Kaltim Cemerlang;
c)    Peningkatan Dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d)    Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kemandirian Bekerja;
e)    Pemberdayaan Usaha Ekonomi Kemasyarakatan.

3.    Kualitas lingkungan hidup7._panitia_20140909_131854
Untuk mengantisipasi menurunnya daya dukung dan kualitas lingkungan, kebijakan yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
a)    Mempercepat Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan;
b)    Meningkatkan Upaya Pengawasan Pada Sektor Pertambangan, Khususnya Pada Reklamasi Dan Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang;
c)    Perbaikan Tata Kelola Dan Perijinan Pemanfaatan Lahan;
d)    Pengendalian Pencemaran Air Dan Udara;
e)    Melakukan perbaikan terhadap tata kelola hutan dan perijinan pemanfaatan hutan;
f)    Menggunakan lahan terdegradasi untuk pengembangan pertanian dan perkebunan;
g)    Pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam penyediaan energi dan listrik untuk mendukung pembangunan;
h)    Menurunkan jejak karbon dari sektor-sektor ekonomi terkait: Pertanian,Kehutanan, Perkebunan, Batubara, Minyak & Gas.

4.    Reformasi Birokrasi
Provinsi Kalimantan Timur selama lima tahun (2009-2012) berturut-turut mendapatkan penghargaan nomor satu tingkat nasional dibidang Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  Hal ini memacu pada Pemprov Kaltim untuk melakukan pembenahan dibidang reformasi birokrasi terutama dalam kebijakan pelayanan dan reformasi birokrasi.

Untuk mendukung pelaksanaan dalam hal pelayanan dan pemberantasan korupsi, maka Pemprov Kaltim bekerjasama  dengan Bappenas, Kemendagri, UKP4 dan TII sebagai lembaga independen untuk melakukan survey indeks persepsi korupsi (IPK).

Penguatan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan birokrasi sehingga terjadi efisiensi waktu dan biaya.  PTSP memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan dunia usaha, agar pelayanan dapat dilakukan dengan cepat, efisien, transparan dan akuntabel.  Sehingga mengurangi adanya pungli atau pungutan liar yang berindikasi pada korupsi.

Kebijakan dibidang reformasi birokrasi yang akan saya tempuh adalah sebagai berikut :
a)    Prioritas delapan area perubahan reformasi birokrasi.  Termasuk didalamnya penguatan kelembagaan PTSP;
b)    Penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
c)    Meningkatkan kapasitas aparatur pelayanan;
d)    Menerapkan standar pelayanan;
e)    Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik;
f)    Penerapan prinsip tata kelola pemerintahaan yang baik dan bersih;
g)    Peningkatan kinerja penyelenggara pemprov;
h)    Meningkatnya kebebasan sipil untuk menjamin hak-hak politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

5.    Konektivitas Transportasi, Energi dan Ketahanan Pangan.
Dalam upaya mempercepat konektivitas transportasi wilayah, pemenuhan energi dan ketahanan pangan dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi, maka kebijakan yang akan saya tempuh adalah sebagai berikut :
a)    Perbaikan infrastruktur dalam rangka pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan melalui :
?    Peningkatan kapasitas jalan dan jembatan diatas 8 Ton yang menghubungkan sentra-sentra produksi dan kawasan pertumbuhan ekonomi menuju pusat pemasaran dan outlet;
?    Peningkatan aksesibilitas Jaringan Transportasi di pusat- pusat pelayanan wilayah (intra-regional) dan jaringan penghubung antar pusat pelayanan (inter-regional) serta intermoda dengan angkutan laut, serta sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan seluruh wilayah kecamatan.
?    Perbaikan infrastruktur untuk pemerataan pengembangan wilayah melalui peningkatan kualitas perumahan dan permukiman dan kapasitas pengelolaan sumberdaya air secara terpadu dan berkelanjutan.
b)    Pengembangan energi baru dan terbarukan untuk memenuhi energi listrik dan BBM
c)    Pengembangan kawasan industri oleochemical, mineral, gas dan kondensat
d)    Ketersediaan infrastruktur kelistrikan yang berkualitas dan pemenuhan kebutuhan listrik untuk industri
e)    Penyediaan dan peningkatan kualitas SDM pertanian
f)    Peningkatan produksi dan produktivitas padi dan palawija
g)    Mendorong produksi pertanian dalam arti luas.

II.     PEMAPARAN NARASUMBER

Sesi kedua dengan acara pemaparan narsumber dari Bappeda Provinsi Kaltim disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS dengan judul “ Mewujudkan Kaltim Sejahtera Yang Merata Dan Berkeadilan Berbasis Agroindustri Dan Energi Ramah Lingkungan “ sementara dari Kementrian Dalam Negeri disampaikan Ir. Suprayitno, MA dan Jabal Natsir, SE) Subdit Perencanaan Pembangunan Wilayah III dengan judul “Peran Kabupaten/Kota dan SKPD Provinsi dalam pencapaian sasaran RPJMD Provinsi Kalimantan Timur” sedangkan dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPENAS disampaikan oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA. Ph.D dengan judul “Sinergi Kebijakan Pembangunan Kewilayahan RPJMN 2015-2019 dan RPJMD Kalimantan Timur 2013-2018 : Transformasi Dan Akselerasi”.

A.    DR.Ir. H. Rusmadi. MS

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan pemaparan dengan judul “Mewujudkan Kaltim Sejahtera Yang Merata dan Berkeadilan Berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan” disampaikan pada acara Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013=2018.

Adapun bebepa poin-poin penting yang disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provnsi Kalimantan Timur adalah :
1.    Tahapan penyusunnan RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2013-2018;
2.    Prinsip dasar penyusunan RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2013-2018;
3.    Dinamika Pembangunan dan Permasalahannya;
4.    Gambaran perekonomian Provinsi Kalimantan Timur;
5.    Tahapan RPJPD Tahun 2005 – 2025 sesuai Perda No. 15 tahun 2008;
6.    Hilirisasi produk di kandang sendiri agar produk yang dihasilkan mampu bersaing secara global;
7.    Prediksi wajah Kaltim 2030;
8.    Pekerjaan yang menyangkut tentang strategi pembangunan daerah harus dikerjakan sendiri bila ada pendamping atau konsultan hanya untuk memperkaya data yang akan disampaikan;
9.    Struktur ekonomi prediksi wajah Kaltim tahun 2030;
10.    RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2013-2018 dalam tahapan transformasi ekonomi;
11.    Permasalahan utama pembangunan Provinsi Kaltim tahun 2013-2018 antara lain : 1). Rendahnya daya saing SDM Kaltim; 2. Pertumbuhan ekonomi yang belum sehat dan fluktuatif; 3). Belum meratanya pelayanan infrastruktur; 4). Belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik; 5. Belum terciptanya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa belum sehatnya pertumbuhan ekonomi dan tidak meratanya tingkat kesejahteraan masyarakat Kaltim;
12.    Isu strategi pembangunan antara lain : 1). Pemekaran Kalimantan Utara; 2). Perubahan iklim akibat emisi gas rumah kaca; 3). Mainstreaming ekonomi hijau dalam perencanaan pembangunan; 4). Pentingnya pengembangan Agro-Industri di masa depan; 5). Kelangkaan BBM dan Daya Listrik yang tak kunjung terpecahkan; 6). Komitmen atas pemberantasan dan pencegahan korupsi; 7). Koordinasi yang lemah antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengendalian ijin ekspoitasi; 8). Peningkatan ketahanan pangan yang berkelanjutan; 9). Pencapaian MDG’s; 10). Pencapaian MP3EI.
13.    Perumusan visi dan misi berdasarkan kebijakan dan masalah;
14.    Rumusan 12 strategi untuk mencapai sasaran pembangunan antara lain : 1). Peningkatan kualitas penyelenggaran pendidikan; 2). Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; 3). Pencapaian pengentasan; 4). Peningkatan dan perluasan kesempatan kerja; 5). Pengembangan ekonomi kerakyatan; 6). Percepatan transformasi ekonomi; 7). Pengembangan agribisnis; 8). Peningkatan produksi pangan; 9). Pemenuhan kebutuhan energi ramah lingkungan; 10). Peningkatan kualitas infrastruktur dasar; 11). Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan; 12). Peningkatan kualitas lingkungan;
15.    Arsitektur kinerja RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018 dengan visi “Mewujudkan Kaltim sejahtera yang merata dan berkeadilan berbasis agroindustri dan energi yang ramah lingkungan” didukung 5 misi yaitu : 1). Mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia Kaltim yang mandiri berdaya saing tinggi; 2). Mewujudkan daya saing ekonomi yang berkerakyatan berbasis sumberdaya alam dan energi terbarukan; 3). Mewujudkan infrastruktur dasar yang berkualitas bagi masyarakat secara merata; 4). Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik; 5). Mewujudkan kualitas lingkungan yang baik dan sehat serta berspektif perubahan iklim;
16.    Indikator makro pembangunan daerah antara lain : 1). Indeks Pembangunan Manusia (IPM); 2). Tingkat kemiskinan; 3). Tingkat pertumbuhan ekonomi; 4). Tingkat inflasi; 5). Tingkat pengangguran; 6). Indeks kualitas lingkungan;
17.    12 Program Prioritas pembangunan Kaltim antara lain : 1). Peningkatan kualitas penyelenggaran pendidikan; 2). Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; 3). Percepatan pengentasan kemiskinan; 4). Peningkatan dan perluasan kesempatan kerja; 5). Pengembangan ekonomi kerakyatan; 6). Percepatan transformasi ekonomi; 7). Pemenuhan kebutuhan energi ramah lingkungan; 8). Pengembangan agribisnis; 9). Peningkatan produksi pangan; 10). Peningkatan kualitas infrastruktur dasar; 11). Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan; 12). Peningkatan kualitas lingkungan hidup;
18.    Arah kebijakan pembangunan Kaltim antara lain : 1). Peningkatan kualitas penyelenggaran pendidikan; 2). Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; 3). Percepatan pengentasan kemiskinan; 4). Peningkatan dan perluasan kesempatan kerja; 5). Pengembangan ekonomi kerakyatan; 6). Percepatan transformasi ekonomi; 7). Pemenuhan kebutuhan energi ramah lingkungan; 8). Pengembangan agribisnis; 9). Peningkatan produksi pangan; 10). Peningkatan kualitas infrastruktur dasar; 11). Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan; 12). Peningkatan kualitas lingkungan hidup;
19.    Tema pembangunan tahunan RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2013-2018 yaitu tahun 2014 “Penguatan daya saing daerah berbasis SDA terbarukan di dukung penguatan managemen sumberdaya aparatur” tahun 2015 “Penyiapan industrialisasi produk unggulan daerah dan pengembangan energi baru dan terbarukan” tahun 2016 “Meningkatkan nilai tambah ekonomi produk unggulan daerah dan pemantapan konektivitas intra dan antar wilayah tahun 2017 “Pemantapan industri hilir untuk mewujudkan struktur ekonomi yang berkualitas tahun 2018 “Penguatan ekonomi masyarakat menuju kesejahteraan yang adil dan merata”;
20.    Strategi dan arah kebijakan pengembangan wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim;
21.    Kerangka pendanaan pembangunan Kaltim tahun 2013-2018     
22.    Pencapaian sasaran RPJMD merupakan target Provinsi dan di dalamnya Kabupaten/Kota;
23.    Hal yang perlu dilakukan pasca penetapan Perda RPJMD yaitu dengan mengesahkan Renstra SKPD Provinsi Kaltim tahun 2013-2018, Pengendalian dan evaluasi serta sinkronisasi impact dan outcame dalam rangka arsitektur kinerja pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

B.    Ir. Suprayitno, MA dan Jabal Natsir, SE dari Kemendagri
Penyampaian pemaparan oleh Ir. Suprayitno dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan judul “Peran kabupaten/kota dan SKPD Provinsi dalam pencapaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim” dengan poin-poin penting antara lain :
1.    Penyusunan RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 sampai dengan di Perdakan tepat waktu;
2.    Kewenaganan melaksanakan ususan pemerintah sesuai UU No 32 Tahun 2004  &  PP No 38 Tahun 2007 ;
3.    Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 (Amandemen Kedua, masa sidang MPR 7-18 Agustus 2000);
4.    Peran Gubernur dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2011;
5.    Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional yang harus mendapat dukungan melalui PERAN AKTIF seluruh pemangku kepentingan, terlebih lagi SKPD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur;
6.    Implementasi peran SKPD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pencapaian sasaran RPJMD Provinsi Kalimantan Timur sangat ditentukan pada KOMITMEN YANG KUAT dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.
7.    Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan program yang tercantum dalam Perda No. 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Kaltim, maka PENGENDALIAN DAN EVALUASI penyusunan dan pelaksanaan dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana  SKPD Provinsi dan dokumen rencana Kabupaten/Kota mutlak  dilakukan secara optimal sesuai tahapan, mekanisme dan substansi.

C.    Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA. Ph.D, dari Kementrian PPN/BAPPENAS
Penyampaian pemaparan oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA. Ph.D dari Kementrian PPN/Bappenas Kasubdin Direktorat Pengembangan Wilayah dengan judul “Sinergi Kebijakan Pembangunan Kewilayahan RPJMN 2015-2019 dan RPJMD Kalimantan Timur 2013-2018 : Transformasi Dan Akselerasi”.

Adapun poin-poin penting yang disampaikan antara lain :
1.    RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 merupakan sarana untuk mewujudkan mimpi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
2.    Target pembangunan Kaltim pada massa mendatang lebih tinggi lagi tidak hanya pada tingkat nasional bisa pada tingkat Asia;
3.    Transprmasi struktural dan spatial;
4.    Tapahan RPJPN tahun 2005-2025;
5.    Transformasi unggulan;
6.    Pembangunan sebagai proses akumulasi modal (asset) bangsa;
7.    Transfomasi sosial, budaya, ekonomi dan sumberdaya;
8.    Budaya dan kinerja pembangunan;
9.    Pergeseran pola hubungan;
10.    Fakta pembangunan daerah;
11.    Perkembangan daya saing Indonesia;
12.    Peta daya saing daerah;
13.    Share PDRB per pulau 1982-2012 (30 tahun);
14.    Pertumbuhan ekonomi daerah;
15.    Inflasi daerah;
16.    Distribusi kredit perbankan;
17.    Tingkat kemiskinan daerah;
18.    Tingkat pengangguran daerah;
19.    Perkembangan indeks Gini tahun 2007-2012;
20.    Produksi dan transfer antar wilayah tahun 2005;
21.    Keterkaitan perdagangan antar pulau;
22.    Pola alokasi sumberdaya antar wilayah tahun 2005-2008;
23.    Pola alokasi sumberdaya antar wilayah 2010-2012;
24.    Perkembangan struktur APBN.



IV.     DISKUSI PESERTA

Pertanyaan peserta
1.      Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim, Evaluasi pembangunan, apakah sudah efektif dan dalam evaluasi harus ada riwat dan panismen;
2.    Kepala Bappeda Bontang, Ir. Zulkifli, MT mengatakan Pengelementasikan Perda dan sinkronisasi program antara Provinsi dan Kab/Kota;
3.    Bappeda Paser, menyampaikan pertanyaan antara lain: a. Akomudir Perda antara Provinsi dan Kab/Kota; b. Koordinasi Jalan Negara  di Paser; c. Pembangunan produk hilirisasi dari nilai tambah CPO;
4.    Ichwansyah, Ka. Disperindakop Kaltim menyampaikan pertanyaan antara lain : a.     Penyiapan SDM terlatih antara penduduk asli daerah dan pendatang; b. Singkronisasi anggaran antara RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 dan Renstra SKPD;  c.    Penyiapan infrastruktur pada produk hilirisasi sebagai pendukung dalam tahun 2015; d.    penyatuan persepsi antara Bappeda, Biro Keuangan dan Biro Sungram.   
5.    Erna, Ka. Perkebunan. a. Target perkebunan sesuai RPJMD tahun 2005-2008 tidak saja menggunakan dana APBD; b. Target RPJMD bisa berakibat konsekuensei hukum; c. Biomassa gas oleh perusahaan apakah ada insentif..? bila masih ada pajak sepertinya akan menjadi kendala bagi perusahaan; d. perlunya ada kajian sosial dengan adanya listrik.
6.    DR. Abdullah dari Unmul, tentang Sasaran angka milek huruf betul yang kedua menjadi pertanyaan karena meningkatnya lama rata-rata sekolah menimbulkan multi tapsir.

Jawab Narasumber

DR.Ir.H. Rusmadi.MS
1.    Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2014 ini memerlukan peran aktif semua;
2.    Komitmen yang kuat dan sama dalam melakukan program sesuai Perda ini;
3.    RPJMD ini sudah menjawab semua persolaan dan pengganggaran bila dalam perjalanannya masih ada yang belum terakomudir maka kemudian akan diperbaiki baik dalam RKPD yang kemudian di briakdwond dalam RKA tahunan;
4.    Pengendalian APBD melalui TEPPA untuk mengetahui anggaran yang mana saja belum terlaksana dengan baik;
5.    Persoalan dalam pelaksanaan proyek bisa dikendalikan melalui aplikasi TEPPA;
6.    Perlunya ada pemahaman yang sama baik dari perencanaan pembangunan,  persiapan hingga pelaksanaan pembangunan;
7.    Rapim TEPPA untuk mengetahui berbagai persoalan yang belum berjalan dengan baik;
8.    Tanggung jawab kolektifitas dalam perda ini (RPJMD);
9.    Pro aktik kabupaten/kota apakah program-program sudah terakomodir dalam RPJMD;
10.    Jalan Nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat namun sudah dilakukan perbaikan  Kabupaten Paser melalui kebijakan Bupati karena masyarakat tidak mau tahun apakah status jalan ini merupakan tanggung jawab Kabupaten, Provinsi maupun Pusat;
11.    Pembangunan produk hilirisasi harus mempertimbangkan aspek efektifitas dan efesiensi;
12.    Pemerintah tidak bisa melarang untuk migran ke Kaltim yang diperlukan hanya bisa pengendaliannya dan menentukan target supaya bisa tepat sasaran;
13.    Dengan kapasitas fiskal yang disiapkan seharusnya SKPD bersangkutan harus bisa memastikan target penyelesaian pembangunan sampai kapan;
14.    Perencanaan pembangunan dengan anggaran selama 5 tahun harus sesuai dengan target yang akan dicapai bila tidak tercapai ada konsekuensi sanksi hukum;
15.    Kafasitas fiskal harus bisa menjawab setiap persoalan-persoalan yang ada;
16.    Target pembangunan tidak hanya melalui dana APBD bisa saja dengan pembiayaan lainnya yang syah;
17.    Bila harus sesuai target itu merupakan konsekuensi dari perencanaan dalam memasang target pembangunan oleh sebab itu harus hati-hati dalam memasang target dan harus bisa memastikan pelaksanaan dan target yang akan di capai;
18.    Rata-rata lama sekolah yang dimaksud merupakan jenjang sekolah yang dicapai.

Jabal Nasir, Kemendagri
1.    Target harus dicapai melalui pengendalian dan evaluasi supaya dapat diukur;
2.    Evaluasi Renja SKPD untuk sinkronisasi antara RKPD dan RKA SKPD;
3.    Penyusunan Renstra SKPD harus selesai maksimal 1  bulan setelah RPJMD di Perdakan;

Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA. Ph.D
1.    Pembangunan industri hilirisasi harusnya sudah bisa menghitung berapa jumlah tenaga kerja yang diperlukan dan kompetensinya;
2.    Moderaniasi Balai Lahilan Kerja (BLK) diperlukan untuk meningkatkan SDM tenaga kerja;
3.    Melakukan audit BLK dalam rangka meningkatkan peran BLK terhadap peningkatan SDM yang siap pakai dalam dunia kerja.

Ir. Suprayitno, MA
1.    Pengendalian dan evaluasi untuk menjaga target pencapaian RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018;
2.    Sinkronisasi perencanaan & penganggaran pusat dan daerah dalam satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional

Acara sosialisasi ditutup pada pukul 13.15 oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa pelaksanaan Program Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur hasus sesuai dengan RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2013-2018 dan merupakan tanggung jawab semua pihak untuk menjadikannya Kaltim yang lebih baik. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar, S.Sos).