Jakarta, Kamis 4/9/14. Keberadaan sertifikasi lahan diibaratkan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendapat seperti ini sebagian besar hanya masyarakat yang berada di perkotaan, sedangkan anggapan masyarakat yang ada di pedesaan kurang begitu pentingnya keberadaan sertifikat tanah tersebut, padahal keberadaan sertifikasi merupakan dokumen penting dalam pemilikan lahan yang diakui dengan syah sesuai hukum dan sekaligus menambah nilai harga lahan tersebut..
Hal ini di ungkapkan oleh pimpinan rapat, Oke dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS yang mewakili Diretorat Tata Ruang dan Pertanahan di Ruang Rapat Oria Ballroom II, Hotel Oria, Jl. KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis 4/9/14
Peserta rapat kurang lebih 50 orang yang berasal dari Kementrian PPN/BAPPENAS, Asisten I Bidang Pemerintahan, H. Aji Fathurahman, Bappeda Provinsi Kaltim, Biro Keuangan, Fahmi, Bappeda Kabupaten se Kalimantan Timur, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan BPN Kabupaten se Kalimantan Timur.
Pemaparan Bappenas
Adapun poin-poin penting yang disampaikan dalam forum antara lain :
1. Peta dasar dan sertifikat harus disesuaikan;
2. Pertemuan ini sudah sering dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan berhasil kesepakatan pada tanggal 11 Juli 2013 dan sepakat rapat koordinasi pada tanggal 30 Mei 2014 padahal dengan permasalahan yang sama pada tahun 2013;
3. Pada tahun 2015 harus mempunyai target dengan bay name bay adress, sampai pada alamat di Kabupaten/Kota/kampung;
4. Pihak BPN dalam membuat sertifikasi tanah bila semua administrasi sudah lengkap maka pembuatan sertifikat tersebut 4 bulan saja sudah selesai;
5. Bappenas rencana akan melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur pada bulan Oktober 2014;
6. Pihak BPN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diharapkan melakukan sosialisasi status clean and clear kepada masyarakat;
7. Bappenas saat ini masih terus berjuang untuk program proda seluruhnya gratis, karena saat ini masih belum gratis seluruhnya.
Pemaparan Provinsi
A. Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, SE., M.Si menyampaikan pemaparan dengan poin-poin penting antara lain :
1. Posisi sertifikasi lahan usaha pertanian tahun 2014 berdasarkan kabupaten/kota sebenarnya sudah mendekati data clean and clear;
2. Kubar, usulan sertifikasi tahun 2014 sebanyak 149 persil/bidang;
3. Kutim, usulan sertifikasi tahun 2014 sebanyak 53 persil/bidang;
4. Berau, usulan sertifikasi tahun 2014 sebanyak 200 persil/bidang;
5. Kukar, usulan sertifikasi tahun 2014 sebanyak 200 persil/bidang;
6. Paser, usulan sertifikasi tahun 2014 sebanyak 29 persil/bidang;
7. PPU, usulan sertifikasi tahun 2014 sebanyak 200 persil/bidang;
B. Asisten I Bidang Pemerintahan Setwilda Provinsi Kaltim, H. Aji Fathurahman dan Biro Keuangan Setwilda Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi dan Kabid PA Bappeda Provinsi Kaltim, Siti Sugiyanti, SE., M.Si menyampaikan pemaparan dengan poin-poin penting antara lain :
1. Keberhasilan proda ini berada terhadap keseriusan dari Pemerintah Kabupaten terutama pada pihak di kecamatan;
2. Komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten, terutama dari Bappeda, Pertanian dan BPN serta pihak kecamatan;
3. Kepastian hukum harus dilakukan dengan adanya sertifikasi hal ini akan mengurangi terhadap konflik pertanahan.
4. Biro keuangan memberikan penjelasan, fahmi bahwa program ini merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dan ini merupakan tanggung jawab dari pihak Bappeda baik Provinsi maupun Kabupaten;
5. Pastikan pada akhir tahun ini sudah jelas RKA dan apa yang akan dikerjakan pada tahun 2015;
6. Sertifikasi lahan masuk dalam progres pelaksanaan, bila tidak adan progresnya maka tidak bisa dicairkan pendanaannya;
7. Pihak Bappeda dapat mengkoordinasi masing-masing SKPD terkait;
8. Berdasarkan informasi dari Kabid PA Bappeda Kaltim bahwa yang menyampaikan kendala proda berada di kabupaten;
9. Bantuan keuangan khusus sertifikasi ini fokus pada bidang pertanian.
Pemaparan Kabupaten se Kaltim
A. Pemaparan Kabupaten Kukar diwakili oleh Kabid Pertanian dan Lahan dengan poin-poin penting antara lain :
1. Bidang baru dan masih mempelajari dari kegagalan dari tahun 2012-2013 dan masih ada yang harus menanggung pembiayaan yang dikeluarkan;
2. Sudah ada kerjasama dengan pihak BPN dalam proda tersebut dan masih ada biaya yang belum masuk dalam DPA sehingga menimbulkan kesulitan;
3. Koordinasi dengan pihak BPN sudah berjalan dari total yang diusulkan hanya ada dua saja yang memiliki kartu pajak;
4. Arahan dari Bappeda dan Biro Keuangan terhadap kisi-kisi perencanaan program;
5. Lahan pertanian secara luas masih bisa dalam rangka perlindungan lahan yang berkelanjutan;
6. Poin-poin apa saja yang bisa di koordinasikan dengan pihak BPN.
B. Pemaparan Kabupaten Paser dengan poin-poin penting antara lain :
1. Kesulitan dalam penerbitan SKT dan saat pembayaran di depan atau di belakang;
2. Penyuluh pertanian setian 2 minggu sekali dan mereka yang memberikan informasi kepada masyarakat;
3. Yang diusulkan sebanyak 29 Ha yang khusus lahan pertanian pangan atau padi dan ada masyarakat yang mengundurkan diri karena kesalahpahaman perundang-undangan dan diharapkan tidak beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan perkebunan;
4. Sertifikat itu merupakan hak kepemilikan oleh masyarakat dan tidak ada hubngannya dengan pemanfaatan lahan, pendapat pemimpin rapat;
5. Pemanfaatan lahan sudah masuk dalam tata ruang;
6. Sosialisasikan pentingnya sertifikat kepada masyarakat;
7. Mekanisme pembayaran sertifikat bila bankeu sudah masuk bagaimana penjelasannya;
C. Pemaparan Kabupaten Berau dengan poin-poin penting antara lain :
1. Teknis pembayaran masih perlu di koordinasikan dengan pihak BPN;
2. Selain dana dari bantuan keuangan dari Provinsi dari Kabupaten Berau sendiri telah melakokasikan anggaran tersebut namun begitu juga tidak berjalan;
3. BPN sudah siap untuk mengukur namun belum punya data PBB;
4. Rencana akan mencaikan pembiayaan dengan pihak BPN namun tidak bisa dikarenakan melebihi pagu;
5. Dalam pembiayaan terhadap sertifikat yang ada di BPN tidak ada melebihi dari pagu, bila melebihi pagu bahkan itu sangat bagus dan berprestasi, info pemimpin rapat.
D. Pemaparan Kabupaten Penajam Paser Utara, staf ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Politik dengan poin-poin penting antara lain :
1. Kendala kegagalan pada sertifikasi pada tahun 2010-2011 karena anggaran ada pada bidang pemerintahan dan tidak memiliki juklak dan juknisnya;
2. Jangan pernah berhenti berpikir dalam bekerja, karena masih ada kendala dalam masyarakat tentang tapal batas, begitu juga jangan dibebankan pembiayaan kepada masyarakat, serta pembayarannya harus jelas;
3. Masyarakat tidak ada yang antusias dalam program sertifikasi, bila gratis maka masyarakat akan mendukung program tersebut;
4. Juknis harus definisinya sama dengan daerah lain jangan diskriminasi antara miskin dan kaya;
5. Camat harus berani merugi dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat, karena masyarakat tidak punya antusias.
E. Pemaparan Kabupaten Kutai Barat dengan poin-poin penting antara lain :
1. Ketentuan berbeda antara Pemerintah Kabupaten dengan pihak BPN, ketentuan dengan pihak BPN bahwa pembayaran di depan dulu baru mengukur, sementara Pemerintah Kabupaten Kubar pembiayaan belakangan dulu;
2. Proda pembiayaannya berdasarkan bantuan keuangan provinsi;
3. Yang diusulkan pemerintah Kabupaten Kubar sebanyak 4.000 persil/bidang.
F. Pemaparan Kabupaten Kutai Timur dengan poin-poin penting antara lain :
1. Usulan sebanyak 107 persil/bidang;
2. Usulan tahun 2014 sebanyak 56 persil/bidang sudah di tangani oleh Kabupaten Kutai Timur;
3. Kendala dari juru ukur di Kabupaten Kutim hanya satu orang;
4. Informasi pada website pusat adalah www.trp.or.id pada portal www.tataruangpertanahan.com info dari Bappenas;
5. Pembentukan pengadilan khusus pertanahan;
6. Pembentukan bank tanah, selama ini dilakukan oleh pihak swasta padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah;
7. Kendala pada juru ukur tanah proporsinya diperbaiki, ini menyangkut pada penyediaan SDM dan ini masih berjuang terus.
Kesimpulan
Pembahasan BPN RI dan peserta dengan poin-poin antara lain :
1. Sertifikat merupakan kepastikan hukum;
2. Pendaftaran tanah wajib bagi pemiliknya namun karena tidak ada sanksi maka tidak mendapat apresiasi dari masyarakat;
3. Pendaftaran pada negara yang positif bersifat prona sementara untuk kepastian hukum harus memiliki sertifikat;
4. Proda hampir sama dengan prona, terkait dengan pembiaannya diperlukan juknis untuk memayungi BPN di daerah;
5. Yang berkepentingan terhadap sertifikat tanah berada pada pihak pemerintah karena berhubungan dengan daya saing;
6. Subyeknya pada penggunaan prona atau proda tersebut masyarakat yang kaya akan menjadi temuan karena merugikan uang negara;
7. Pendafaran pertama kali dalam satu paket sudah termasuk pada pengukurannya;
8. Kakanwil BPN Kaltim mendukung program tersebut;
9. Pengajuan berkas jangan pada akhir tahun;
10. Data clean and clear harus berada di luar kawasan hutan;
11. Proda dalam program pertanian dalam arti luas namun begitu bila masuk dalam kawasan perkebunan maka akan di tolak juga;
12. Selain hutan dan tata ruang yang perlu diperhatikan dalam pengajuan sertifikat;
13. Awalnya dengan program sertifikasi tersebut berawal dari pernyataan gubernur bahwa rakyat yang mempunyai lahan harus memiliki sertifikat, info Fahmi, Biro Keuangan;
14. Perlunya di inventarisasi lebih dulu terhadap keperluan apa saja yang oleh BPN yang perlu dibayar lebih dulu dan ini di rinci sehingga akan menghasilka angka yang harus dibayar;
15. Juknisnya SKPD yang bersangkutan yang lebih tahu;
16. Semua persoalan dituangkan dalam RKA bahwa Bappeda Provinsi, Kabupaten dan BPN sudah ada komunikasi;
17. Program sertifikasi lahan ini merupakan program yang disampaikan oleh Gubernur yang disampakan pada setiap kesempatan saat berkunjung ke masyarakat jadi program ini harus di kerjakan, info Kabid PA Bappeda Kaltim;
18. Biaya operasional dianggarkan sebagai dana pendamping oleh kabupaten dengan maksimal 15% dan harapan dana tersebut tidak hanya untuk operasional tapi juga untuk pembiayaan pra sertifikasi pada tahun setelahnya atau tahun mendatang;
19. Biaya operasional 15% yang dimaksud oleh Biro Keuangan berdasarkan SKPD terkait;
20. Kaltim tahun 2015 siap sertifikasi dengan target sekian dengan target yang wajar yang bisa dicapai, pesan dari Bappenas;
21. Awal oktober pihak Bappenas akan berkunjung ke Kaltim;
22. Sertifikasi lahan berdasarkan KTP sesuai dengan tempat tinggal masyarakat;
23. Setelah pertemuan ini akan ditindaklanjuti pertemuan selanjutnya antara Bappeda Provinsi, BPN SKPD terkait di ruang Asisten I Setwilda Provinsi Kaltim, H. Aji Fathurahman.
(Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Sukandar, S.Sos).