Balikpapan, 7/10/14. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan merupakan kerjasama seluruh komponen masyarakat termasuk Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan diperlukan sinergi dan keterpaduan yang tinggi baik mulai penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi. Pelaksanaan evaluasi merupakan hal paling penting karena mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu pertama sebagai dasar mutlak untuk mendukung penyusunan rencana pembangunan (fungsi pada posisi hulu pembangunan) dan kedua sebagai pengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pembangunan (fungsi pada posisi hilir). Pelaksanaan Evaluasi Dokumen Renja dan Renstra SKPD serta RKPD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2014 di ruang rapat Grand Jatra Hotel, Balikpapan dihadiri peserta dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundangan – undangan tentang PP 08 Tahun 2008, PP 21 Tahun 2011, Permendagri No 54 Tahun 2010 dan Permendagri No 27 Tahun 2014.
Hal ini diungkapkan oleh Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir. H. Nazrin, M.Si sekaligus Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur pada saat membuka acara rapat koordinasi Pemantapan Pemahaman Instrumen Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Renja dan Renstra SKPD serta RKPD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2014 di ruang rapat Grand Jatra Hotel, Balikpapan dihadiri peserta dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur serta narasumber dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jabal Natsir, SE dan Haris Muda Nasution, SE.
H. Nazrin menambahkan bahwa terkait dengan fungsi evaluasi yang sangat penting, maka dalam upaya mendukung pelaksanaan kegiatan Evaluasi khusus untuk Evaluasi Hasil RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2014 serta Evaluasi Hasil Renstra & Renja SKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014. Tentunya ini merupakan tanggung jawab yang besar sekaligus peluang untuk mempelajari dan melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang pada ujungnya dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan dapat mendukung pencapaian target-target pembangunan Kalimantan Timur dan Nasional.
Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk Tim Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi RKPD Kabupaten/Kota serta Renstra & Renja SKPD Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur, yang pada hari ini akan mencermati :
1. Memantapkan pemahaman mengenai pengendalian dan evaluasi
2. Memastikan bahwa format laporan evaluasi hasil RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2014 telah diisi lengkap dan benar
3. Memastikan bahwa format laporan evaluasi hasil Renstra dan Renja SKPD Tahun 2014 telah diisi lengkap dan benar
4. Menghitung Capaian rata-rata dan predikat kinerja sampai dengan Semester I
Dengan demikian dapat menghasilkan Laporan Evaluasi Hasil RKPD Kabupaten/Kota serta Laporan Evaluasi Hasil Renstra dan Renja SKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 yang komprehensip (teknik pelaporan, penggambaran capaian target, faktor pendorong dan penghambat pencapaian target serta dukungan terhadap target Nasional). Evaluasi hasil yang tepat dan akurat akan menjadi modal yang penting bagi penyusunan rencana tahun yang akan datang.
Sementara penyampaian pemaparan narasumber Jabal Natsir, SE Kepala Seksi Wilayah IV A Sub Direktorat Perencanan Pembangunan Wilayah III Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah – Ditjen Bina Bangda – Kemendagri dengan judul Kerangka Umum Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah dengan beberapa poin penting antara lain :
1. Tujuan Pengendalian Perumusan Kebijakan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana SKPD.
Memastikan Terciptanya :
a. Konsistensi dan keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah (kebijakan provinsi bagi kabupaten/kota)
b. Konsistensi dan keselarasan antarkebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam:
? RPJMD dengan RPJPD dan RTRW
? RKPD dengan RPJMD
? RENSTRA SKPD dengan RPJMD
? RENJA SKPD dengan RKPD
? RKPD dengan KUA & PPAS yang disepakati dgn DPRD,
? Perda ttg APBD dgn DPA-SKPD
? Perubahan dokumen rencana pembangunan daerah, rencana SKPD dan APBD.
c. Kesesuaian antara tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan yang diatur dalam PP Nomor 8/2008 dan Permendagri Nomor 54/2010.
2. Tujuan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana SKPD.
Menjabarkan dan memastikan bahwa :
a. sasaran pokok dan arah kebijakan periode berkenaan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah telah dirumuskan dalam RPJMD
b. indikasi rencana program, indikator kinerja (outcome) yang disertai kebutuhan pendanaan jangka menengah (RPJMD) telah dirumuskan dalam Renstra SKPD dan RKPD
c. rencana program, indikator kinerja, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, dan pendanaan indikatif tahun berkenaan dalam Renstra SKPD telah dirumuskan dalam Renja SKPD
d. sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif RKPD telah dirumuskan dalam KUA-PPAS , RKA-SKPD, RAPBD, dan DPA SKPD termasuk perubahannya.
Dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pada saat penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana SKPD.
3. Tujuan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana SKPD.
Menilai realisasi antara :
a. capaian sasaran pokok arah kebijakan RPJPD dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional.
b. capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD dengan rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD, dan realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD dengan prioritas dan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN serta sasaran pokok dan arah kebijakan dalam RPJPD dan RTRW.
c. capaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi dalam Renja SKPD dengan target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif yang direncanakan dalam Renstra SKPD.
d. capaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana DPA SKPD dengan target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif dalam Renja SKPD untuk merumuskan kendala dan permasalahan yang dihadapi untk menilai realisasi capaian RKPD.
Dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD (sekurang-kurangnya 1 kali dalam 5 tahun), RPJMD dan Renstra SKPD (sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun), RKPD dan Renja SKPD (sekurang-kurangnya 1 kali setiap triwulan) dengan menggunakan laporan realisasi setiap dokumen.
(Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos).