Samarinda, 16/10/14. Penyerapan realisasi APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 mendapat perhatian serius dari para penjabat lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini terungkap pada acara Rapim TEPPA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran) Kaltim di ruang rapat Kersik Luway lantai 4 kantor Dinas Pendidikan Kalimantan Timur dipimpin Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS dan di dampingi oleh Asisten I, Asisten III, Asisten IV, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Penyusunan Program.
Peserta rapat dihadiri Kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pejabat SKPD yang terkait kurang lebih tujuh puluh orang.
Plt. Sekdaprov Kaltim, DR.Ir.H. Rusmadi.MS mengatakan bahwa untuk mengoptimalkan anggaran yang ada sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan sehingga target realisasi penyerapan anggaran perencanaan pembangunan yang telah disusun mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Rapim TEPPA Kaltim menghasilkan kesepakatan antara lain :
1. Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Target capaian realisasi Per 31 Desember 2014 sebesar 96% sesuai target TEPPA bulan Desember.
2. Fungsi manajemen belum berjalan efektif, oleh karena itu akan segera di susun aturan mainnya untuk meningkatkan sistem manajemen. Hal-hal yang bersifat kebijakan dan terobosan menjadi tugas pimpinan daerah, sedangkan hal-hal yang bersifat teknis pengelolaan kegiatan harus sudah dapat diselesaikan oleh kepala SKPD, serta meningkatkan koordinasi di masing-masing asisten dalam merumuskan solusi terkait percepatan realisasi, peningkatan kinerja dan tindak lanjut ke depan.
3. Seluruh SKPD agar meningkatkan pelaksanaan dan pengawasan terkait sistem TEPPA untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pembangunan daerah, serta melengkapi kembali data dalam TEPPA On Line.
4. Seluruh SKPD agar dapat lebih fokus untuk menginventarisasi berbagai persoalan dan melakukan percepatan penyelesaiannya.
5. Seluruh SKPD agar mencermati status pelaksanaan paket kegiatan sampai akhir Tahun Anggaran 2014 dan harus dapat memetakan (paling lambat hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 dan disampaikan ke Sekretariat TEPPA) : a). Kegiatan yang bisa selesai; b). Kegiatan yang tidak bisa selesai; c). Kegiatan yang tidak bisa selesai, namun dimungkinkan dapat diselesaikan dengan perpanjangan waktu 50 hari (Pergub 71/2013).
6. Untuk kegiatan yang diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir tahun yang bukan disebabkan faktor eksternal (kebijakan pemerintah, bencana alam, force majeur, kelangkaan bahan baku) tidak dapat dilakukan rasionalisasi/optimasi. Mekanisme pemutusan kontrak dilakukan sesuai dengan dokumen kontrak.
7. Seluruh SKPD agar tidak menunda pencairan dana terutama pada paket pekerjaan yang pelaksanaannya telah selesai.
(photo : Humas Bappeda Provinsi Kalimantan/Sukandar,S.Sos).