Samarinda, Rabu 6/5/15. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi,MS menyampaikan paparan dan sekaligus membuka acara pendampingan Pengisian Format Evaluasi Hasil Renja Provinsi Kalimantan Timur dan RKPD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur di dampingi oleh Jabal Natsir, Haris Muda Nasution, Dodi dari Kenterian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Bappeda Menyampaikan bahwa pengendalian dan evaluasi sangat penting dalam mewujudkan program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merata serta berkeadilan sesuai dengan RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 dengan memantapkan potensi sumberdaya alam yang ada atas dasar ramah lingkungan.
Pemaparan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur
Dalam pemaparannya DR.Ir.H. Rusmadi,MS menyampaikan beberapa poin penting antara lain :
1. Pengendalian dan evaluasi sangat penting dalam mewujudkan program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik;
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan dengan memperhatikan ramah lingkungan;
3. Memantapkan potensi sumberdaya alam dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat yang ramah lingkungan;
4. Program dan kegiatan harus dijaga dan dikawal dalam rangka mencapai sasaran;
5. Perlunya monitoring untuk dapat memantau keberhasilan program dan kegiatan pembangunan daerah;
6. Perencanaan menjadi kunci dalam keberhasilan pembangunan daerah;
7. Dari 51 SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah ada 31 mengumpulkan format evaluasi hasil Renjanya;
8. Pengukuran target dan sasaran dalam RPJMD harus sesusi apa yang akan dicapai berdasarkan triwulan;
9. SKPD harus update laporan dan benar;
10. Upaya kita dalam membangunan pengendalian dan evaluasi;
11. Lakukan apa yang ada di perencanaan dan mencatat apa yang kita lakukan sesuai dengan prinsip managemen dan tata pemerintahan;
12. Komitmen seorang pemimpin dalam rangka pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Sidang pleno dilaksanakan setelah pembukaan dengan moderator Kabid P3D Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Hj. Farida Hydro Foil Yani, M.Si dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Jabal Natsir, Haris Muda Nasution dan Dodi dengan menyampaikan masing-masing pemaparan.
Pemaparan Kemendagri, Jabal Natsir
Dalam pemaparannya Jabal Natsir menyampaikan beberapa poin penting antara lain :
1. Perencanaan merupakan satu system;
2. Perencanaan pembangunan daerah yang wajib harus dilakukan oleh daerah adalah RPJPD dan RPJMD;
3. Kabupaten/Kota harus juga melaksanakan Misi dan Visi kepala daerah bila tidak menjalankan Gubernur juga yang disalahkan;
4. RPJMD apakah sudah diterjemahkan dalam RKPD dan RKPD apakah sudah diterjemahkan dalam Renja SKPD;
5. Sekda sebagai ketua TAPD harus mengontrol dari sisi perencanaannya;
6. Bila masa berlakunya RPJMD sudah habis maka dasar hukumnya dalam mencapai sasaran harus menggunakan RPJPD;
7. Kunci dalam keberhasilan pembangunan daerah adalah data, jangan sampai SKPD tidak memiliki data yang update;
8. Dalam rangka mencapai visi dan misi pada masing-masing SKPD adalah Renstra;
9. Evaluasi sudah selesai harus ditindaklanjuti dengan peningkatan sasaran yang akan dicapai;
10. Tujuan dari pengendalian dan evaluasi adalah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan;
11. Kesepakatan SKPD dengan menyeragamkan matrik sesuai dengan format dari bidang Ekonomi pada tanggal 7 Mei disampaikan oleh Kabid P3D;
Pemaparan Kemendagri, Haris Muda Nasution
Dalam pemaparannya tentang hasil evaluasi Renja SKPD dan RKPD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur menyampaikan beberapa poin penting antara lain :
1. Penyampaian evaluasi diawali dengan hasil evaluasi dari Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur;
2. Pengisian format dalam bentuk rupiah harus disepakati dulu apakah dalam ribu atau juta, milyar untuk memudahkan dalam pengendalian evaluasi;
3. Penyampaian data dalam renstra harus ada kondisi awal, target tahunan dalam lima tahun dan capaian yang telah dilakukan;
4. Ada kegiatan namun tidak ada dananya ini yang baik;
5. Bila dalam kolom capaian dari tahun pertama sampai tahun selanjutnya kosong dan kolom lainnya ada berarti kegiatan tersebut tidak direncanakan dalam RPJMD;
6. Format yang ada ini bisa mengetahui apakah ada program dan kegiatan baru atau program dan kegiatan yang tidak direncanakan;
7. Rata-rata capai yang ada dalam format sebagian besar rata belum diperoleh;
8. Catatan paling banyak adala kabupaten Berau karena yang paling bagus;
9. Kolom 14 tidak perlu disi;
10. Evaluasi yang dilakukan dalam RKPD bukan di APBD;
11. Evaluasi di Kabupaten Kutai Barat tidak ada indikatornya namun ada target yang menjadi bingung dari evalualuator;
12. Target RPJMD di Kabupaten Kubar seharusnya pada tahun 2013 yang ada tahun 2014;
13. Venomena perencanaan pembangunan daerah dan pengendalian evaluasi di Yogyakarta tidak berlomba-lomba dalam menghabiskan anggaran namun berlomba dalam perencanaan yang terbaik pada SKPD, narasumber berharap juga bisa dilakukan di Kaltim;
14. Kota Bontang tidak ada target di kolom RPJMD namun ada realisasinya;
15. Evaluasi SKPD Provinsi ada nilai rendah diakibatkan masih ada kegiatan yang tidak dilaporkan;
16. Format dalam renstra dibuat selama 5 tahun;
17. Capain realisasi keuangan ada beberapa SKPD yang melebihi dari 100%, diantaranya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Pembangunan Daerah;
18. Indikator dalam Renja tidak sama dengan RKPD yang disampaikan dalam format ini;
Pemaparan Kemendagri, Dodi
Dalam pemaparannya tentang hasil evaluasi Renja SKPD dan RKPD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur menyampaikan beberapa poin penting antara lain :
1. Apakah Bappeda sudah melakukan pengendalian kebijakan, pengendalian pelaksanaan dan evaluasi hasil Renja;
2. Pelaksanaan evaluasi seharus dilaksanakan bukan sebagai rutinitas namun pelaksanaan yang harus dilakukan secara kontinyuitas;
3. Pengendalian kebijakan harusnya diisi sebelumnya apa dan sekarang apa;
4. Jangan sampai merubah indikator karena sangat berbahaya;
5. Pagu indikatif selalu berubah yang perlu disi adalah sebelumnya berapa dan sesudahnya berapa dan sumber dananya dari mana, bisa dilihat pada Permen 27;
6. Bila Renja berubah..? bagaimana konsekuensinya pasti karena ada perubahan pada kegiatan, hal pasti akan merubah Renstra ,..Berlin dan langsung dijawab bisa dilihat dari Permen 27 tahun 2014 ttg Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
7. Merubah program harus juga merubah RPJMD, pendapat Jabal Natsir.
Pertanyaan peserta
1. Disnakertran Provinsi Kaltim, Titin
a. SKPD belum 100% melakukan evaluasi karena SKPD agak kesulitan dalam melakukan evaluasi karena pelaksanaan tersebut ada di masing-masing bidang pada SKPD, kendalnya dari bidang pelaksana lambat dalam menyampaikan data;
b. Format dalam Renstra dan Renja tidak ada ruang dalam RKPD;
c. Evaluasi Renja sementara yang disampaikan adalah target yang ada di RKA;
d. SKPD mendapatkan hasil dari Itwil yang menyatakan bahwa tidak konsekwen;
e. Merubah Renstra dan Renja karena melihat perda tentang perubahan;
f. Mohon arahan tentang karena antara Renja dan RKPD tidak sesuai.
g. Tidak konsistenya antara dokumen perenanaan dengan Renja SKPD karena ada Perubahan APBD;
h. Tidak sesuainya Renja dengan RKA SKPD.
2. Badan Penanaman Modal Provinsi Kaltim, Kasubbag PRK
a. Kolom 5 berdasarkan bimtek SIPPD di Balikpapan yang harus disi adalah target-target di SKPD;
b. target di masing-masing tahun sesuai Rentra;
3. Badan Perbatasan, Kasubbag PRK
a. Perubahan nama SKPD yang sebelumnya masih bersifat koordinasi yang masuk berdasarkan RPJMD dan Renstra yang lama bagaimana menyiasatinya...?
Narasumber menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari peserta antara lain :
1. Bagaimana laporannya supaya cepat kuncinya harus tertif;
2. Apa yang sesuai renja berdasarkan SKPD terkait;
3. Target pencapaian sesuai dengan RPJMD;
4. Pembahasan Perda tentang RKPD supaya lebih mudah dalam pelaksanaannya;
5. Dalam kolom 5 diisi data kondisi awal dan target dari masing-masing tahun selama 5 tahun;
6. Bila ada akan melakukan perubahan diharapkan menggunakan surat resmi yang diajukan kepada Bappeda, Tri Kartini;
7. Bila ada perubahan harus ada payung hukumnya, Jabar;
8. UPTD jangan melaporkan sendiri harus melalui SKPD;
(Humas Bappeda Provinsi Katim, Sukandar, S.Sos dan Dok photo Fajar).