Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Asistensi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data pada Portal SITARA

Image Berita

Asistensi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data pada Portal SITARA

Rabu, 14 Juli 2021 BP Tapera merupakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dasar Hukum Tapera : UUD 1945 Pasal 28 H (Ayat 1), UU No. 1/2001 tantang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran Simpanan Peserta sebesar 3% dari gaji atau upah, dengan komposisi 2,5% dibayarkan oleh Pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh Pemberi Kerja.