Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Capaian Kinerja RPJMD Kaltim 2015

Berita

Capaian Kinerja RPJMD Kaltim 2015

Samarinda, Senin 21/12/2015. Pembangunan Kalimantan Timur dalam kurun waktu 20 tahun terakhir sejak tahun 2005 berdasarkan pada Rencana 12a._narasumber_tim_evaluasi_18_des_2015Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) tahun 2005-2025, memiliki target-target dalam setiap periodenya. Pada tahun 2013, sebagai akhir dari periode ke-dua RPJMD (2009-2013) telah mampu dicapai tiga hal penting antara lain :
1. Penguatan kualitas sumberdaya manusia;
2. Pemantapan perekonomian berbasis pada agroindustri dan agribisnisi;
3. Perbaikan struktur dalam menyeimbangkan antara produk hulu dan produk hilir, baik guna meningkatkan nilai tambah maupun optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam.

Adapaun target selanjutnya yang telah ditetap-kan untuk dicapai pada periode ke-3 RPJMD (2013-2018) dapat diringkas menjadi lima hal utama yang terintegrasi antara lain :
1. Meningkatkan kualitas SDM;
2. Perbaikan tata kelola pemerintahan;
3. Peningkatan peran SDA yang terbarukan dalam perekonoman;
4. Pemerataan infrastruktur berbasis pada kewilayahan;
5. Perbaikan kualitas lingkungan hidup.

Penetapan target di atas dalam faktanya harus mempertimbangkan isu serta dinamika sosial-politik dan lingkungan lokal, nasional dan bahkan global yang dihadapi dalam mengawali RPJMD Kaltim 2013-2018. Isu dan perubahan dimaksud adalah semakin langkanya sumberdaya alam yang tidak terbaharui, paling tidak lima tahun terakhir menjadi pilar utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi, upaya melakukan akselerasi pembangunan daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal) setelah dibentuknya provinsi baru Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengambil 5 (lima) kabupaten/kota Kaltim di utara, rencana untuk menetapkan 5 (lima) provinsi di Kalimantan sebagai pusat enerji dalam kerangka Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dan tuntutan global untuk penurunan emisi karbon terutama dari sektor pembangunan berbasis lahan yang mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan. Kesemuanya ini menjadi bahan masukan dari penyusunan Visi dan Misi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018.

Dalam upaya untuk mencapai target pembangunan Kalimantan Timur sesuai RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melakukan evaluasi tahun ke 2 pelaksanaan RPJMD bersama tim dari Universitas Mulawarman Samarinda.

Evaluasi capaian/kinerja pembangunan daerah dalam hal ini berbasiskan pada RPJMD Kaltim 2013-2018 Tahun ke-2 (2015) pada dasarnya merupakan rangkaian dari perencanaan yang senantiasa dilaksanakan secara reguler setiap tahun (dilakukan pada akhir tahun anggaran).13a._pj_walikota_samarinda

Pada prinsipnya evaluasi secara metodologis tetap merujuk pada capaian indikator prioritas (Indikator Kinerja Utama/IKU) dan indikator outcomes untuk setiap program kegiatan yang direncanakan di dalam RPJMD altim 2013-2018. Angka-angka capaian didasarkan pada masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD, yang diantaranya sebagaimana juga tertuang dalam capaian Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD maupun mempertimbangkan capaian penggunaan anggaran dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Maksud dilaksanakannya evaluasi RPJMD Kaltim Tahun ke-2 (2015) adalah mendapatkan gambaran dari kategori capaian/keberhasilan dan sekaligus proses yang harus dilalui dalam pembangunan guna terwujudnya Visi dan Misi Gubernur/Wakil Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang telah ditetapkan.

Dasar hukum evaluasi capaian/kinerja pembangunan daerah dalam hal ini berbasiskan pada RPJMD Kaltim 2013-2018 Tahun ke-2 (2015) antara lain :
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan;
2. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008, tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaaan Peratutan Pemerintah No. 8 Tahun 2008;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 27 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018;
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1.06.01.38.01.5.2 tanggal 1 Desember 2014.

Tujuan dari dilaksanakannya evaluasi tahun ke-dua RPJMD Kaltim 2013-2018 adalah :
1. Melakukan evaluasi pencapaian target dan sasaran (sesuai indikator impacts dan indikator outcomes);
2. Menganalisis faktor pendukung dan penghambat sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam pencapaian target;
3. Merumuskan rekomendasi sebagai input untuk menyempurnakan dan merasionalisasikan target ataupun proses dalam pencapaian target RPJMD Kaltim 2013-2018 untuk tahun-tahun selanjutnya.

Sasaran RPJMD Kaltim 2013-2018

Sasaran RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 sebanyak 19 sasaran sesuai amanah yang tertulis di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung pencapaian visi dan misi Kaltim Maju 2018. Hasil capaian sasaran pembangunan Kalimantan Timur tahun 2015 adalah 84,21 % telah memenuhi target, 10,53 % menuju target dan 5,62 % yang belum mencapai target dan 23,53 % belum mencapai target.

Dari 19 sasaran pembangunan dalam RPJMD Kaltim tahun 2013-2018 sebanyak 17 sasaran pembangunan telah mencapai target, 1 sasaran sedang berjalan menuju menuju target, sedangkan 1 sasaran masih mengalami kendala.

Hal ini terungkap pada saat tim evaluasi dari Universitas Mulawarman Samarinda menyampaikan hasil evaluasi tim pada saat Rapat Kerja Gubernur Kalimantan Timur bersama Bupati/Walikota se Kalimantan Timur, seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, instansi vertikal yang ada di Kalimantan Timur di ruang rapat Lamin Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarida Jum'at, 18/12/2015.

Untuk sasaran yang belum tercapai maka perlu diidentifikasi faktor penghambat dan upaya yang diperlu-kan untuk percepatan pencapaiannya. Sementara untuk sasaran yang telah mencapai target, perlu dilihat faktor-faktor pendukungnya agar dapat menjadi pembelajaran bagi sasaran yang belum mencapai target.

Humas Bappeda Kaltim/Sukandar, S.Sos