Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Perubahan RKPD Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2021

Image Berita

Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Perubahan RKPD Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2021

Senin 9 Agustus 2021. Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Perubahan RKPD kab. Kutai Kartanegara Tahun 2021

Dalam rangka memperoleh masukan rancangan akhir perubahan RKPD kabupaten kutai kartanegara, Pemerintah Kalimantan Timur melalui Bappeda Kaltim melakukan fasilitasi rancangan perkada P-RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran dan menjaga legitimasi kegiatan baru dalam perubahan RKPD Kabupaten/Kota.

Menurut Wiyono Kepala Bappeda Kutai Kartanegara perubahan RKPD 2021 didasari dari hasil evaluasi dan pengendalian RKPD 2021 triwulan II, “dari hasil evaluasi direkomendasikan untuk melakukan perubahan asumsi target makro pembangunan, perubahan dan pergeseran target dan pagu anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai respon terhadap pandemic covid-19” jelasnya.

Lebih lanjut wiyono menerangkan perubahan juga didasari olehperhitungan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 pada asumsi awal lebih rendah disbanding hasil audit LKPD 2021, dan selisih nya harus digunakan pada tahun berjalan.

Pada pertemuan ini terdapat beberapa masukan baik yang disampaikan secara langsung maupun secara tertulis.Hasil fasilitasi rancangan akhir PRKPD 2021 ini akan ditindak lanjuti oleh Kabupaten Kukar dengan penyempurnaan Rancangan akhir dan di ajukan untuk menjadi rancangan peraturan Kepala Daerah.