Samarinda, (01/10/2020). Dalam rangka peningkatan indikator makro pembangunan baik Nasional maupun Daerah dan merupakan amanat UU 23 Tahun 2014 terkait Standar Pelayanan Minimal Badan Perencana Pembangunan Nasional menggelar Focus Group Discussion Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020 Lingkup Pulau Kalimantan.
FGD yang di buka oleh Mia Amalia selaku Plt. Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas ini diikuti oleh Kepalasubbidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Provinsi Kaltim Muhammad Hamsani secara online melalui Zoom Meeting.
Peserta dalam kegiatan ini meliputi BAPPENAS, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bappeda Provinsi dan Bagian Pemerintahan Provinsi Se Kalimantan (74 Paticipants).
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
SPM merupakan sasaran pokok pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 untuk itu tahun 2020 ini diharapkan indikator SPM sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran (tahunan) baik tingkat Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Strategi Implementasi SPM meliputi Regulasi dan Kelembagaan SPM, Perencanaan dan Penganggaran SPM, Monev dan Pelaporan SPM.
Hamsani menyampaikan untuk mendukung efektifitas penerapan SPM perlu penguatan koordinasi tim SPM Provinsi dalam pelaporan SPM Kalimantan Timur setidaknya dua kali dalam setahun. Selain itu perlu adanya penyesuaian kembali dengan jadwal dan target-target yang disusun, serta dalam proses penyusunan perencanaan agar dapat memperhatikan indicator SPM sesuai dengan Permendagri Nomor 100 tahun 2018 dengan didukung data-data yang dapat dianalisis.
(HumasBappedaKaltim/Fat)